Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Benarkah Penetapan Tersangka Cacat Hukum?

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (Foto: merdeka.com/Arie Basuki)

Jakarta, Allonews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya. Permohonan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 September 2025 dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 4 September 2025. Melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, Nadiem menilai penetapan tersangka cacat hukum dan tidak sah secara prosedural.

“Setidaknya ada tujuh alasan kuat yang menunjukkan penetapan tersangka ini tidak mengikat secara hukum,” tegas Dodi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/9/2025), dikutip dari Liputan6.com.

Pertama, penetapan tersangka tidak disertai hasil audit kerugian negara yang nyata (actual loss) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal, menurut Dodi, audit menjadi syarat mutlak pembuktian tindak pidana korupsi sesuai Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Baca Juga :  Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Kedua, hasil audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan TIK periode 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Laporan keuangan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 juga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan dan tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 4 September 2025.

Keempat, Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menegaskan pentingnya fungsi pengawasan penuntut umum.

Selain itu, Dodi menyoroti nomenklatur “Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022” yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Program tersebut, menurutnya, tidak tercantum dalam RPJMN maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek, sehingga tuduhan menjadi kabur dan tidak cermat.

Alasan lain, status pekerjaan Nadiem dalam surat penetapan disebut sebagai “karyawan swasta”, padahal pada periode 2019–2024 ia menjabat sebagai menteri. Dodi juga menegaskan Nadiem bersikap kooperatif, memiliki alamat jelas, bahkan sudah dicekal, sehingga alasan penahanan dianggap tidak sah.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Terseret Dugaan Korupsi Bank BJB, KPK Usut Pembelian Mercy BJ Habibie

“Penahanan terhadap Nadiem tidak dibuktikan secara objektif. Publik berhak tahu agar proses hukum berjalan fair, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Dodi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih irit bicara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan perdebatan soal kerugian negara sudah masuk materi pokok perkara. “Kalau praperadilan itu hanya menyangkut sah atau tidak sahnya penangkapan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka,” jelasnya.

Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menambahkan penghitungan kerugian negara tidak harus oleh BPK atau BPKP semata. “Sekarang sudah diperluas. Inspektorat juga bisa, bahkan bisa melibatkan ahli atau instansi lain,” katanya, Jumat (19/9/2025).

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem adalah salah satu tokoh penting di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Putusan hakim akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang kini menyeret pendiri Gojek itu.

 

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru