
Jakarta, Allonews.id – Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali menjadi sorotan publik. Komisi XIII DPR RI mendesak agar penyelidikan dibuka ulang dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang, demi memastikan penyebab kematian yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja terbuka di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan ada kejanggalan serius antara laporan kepolisian dengan sejumlah fakta yang ditemukan di lapangan.
“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Andreas, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Andreas, ekshumasi perlu dilakukan agar keluarga memperoleh kejelasan dan tidak ada lagi spekulasi mengenai penyebab kematian Arya Daru. Ia menekankan, penyelidikan harus transparan dengan melibatkan tim independen. “Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Nicholay Aprilindo, juga mendukung langkah DPR. Ia menilai kesimpulan kepolisian yang menyatakan kematian Arya Daru sebagai bunuh diri “tidak masuk akal sehat dan logika hukum.” Nicholay mendesak agar kasus ditarik ke Bareskrim untuk menjamin obyektivitas.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, turut hadir dan memberikan klarifikasi. Ia mempertanyakan barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti, padahal seluruhnya miliknya, bukan milik Arya Daru. “Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?” ujarnya. Meta juga menyatakan persetujuannya atas rencana ekshumasi demi mendapatkan kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, hadir pula Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Direktur Kepatuhan HAM Kementerian HAM Henny Tri Rama Yanti, serta Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. Ketiganya sepakat bahwa perlindungan keluarga korban, prinsip due process of law, serta hak atas keadilan harus dikedepankan.
Sebagai informasi, Arya Daru Pangayunan merupakan diplomat muda yang dipersiapkan bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Finlandia. Namun, rencana itu kandas setelah ia ditemukan meninggal dunia dalam kondisi yang masih menyisakan misteri.
Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. “Kami berkomitmen agar penyelidikan berjalan transparan, dan keluarga almarhum mendapatkan kepastian hukum,” tutup Andreas.



