
Jakarta, Allonews.id – Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025) mencatat sejarah baru dalam pengelolaan perusahaan negara. DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui regulasi ini, status Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan yang lebih luas.
Pengesahan ini tidak datang tiba-tiba. Sejak awal tahun, pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR telah berlangsung. Agenda utama adalah memperkuat fungsi tata kelola BUMN, mengingat perusahaan milik negara saat ini menguasai sektor-sektor vital mulai dari energi, transportasi, perbankan, hingga telekomunikasi.
“Undang-undang BUMN yang baru ini adalah momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan adanya BP BUMN, kita berharap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (2/10/2025).
Sejumlah poin krusial tercantum dalam regulasi baru tersebut. Pertama, larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri, dalam jajaran direksi dan komisaris BUMN. Kedua, pengelolaan saham seri A Dwi Warna yang hanya bisa dilakukan atas persetujuan Presiden, sehingga memastikan kontrol strategis tetap berada di tangan negara. Ketiga, aturan mengenai kesetaraan gender dalam kepemimpinan, yang membuka jalan bagi lebih banyak perempuan untuk duduk di kursi strategis BUMN.
Kawendra menegaskan bahwa kehadiran BP BUMN akan menjadi tonggak baru dalam sejarah reformasi kelembagaan. “Kami di Komisi VI akan terus mengawal implementasinya agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Harapannya, BP BUMN bisa menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegasnya.
Transformasi ini juga menandai perubahan paradigma dalam memandang BUMN. Jika sebelumnya kerap dipandang sebagai instrumen politik dan birokratis, kini perusahaan negara dituntut beroperasi dengan prinsip korporasi yang modern. Dengan total aset mencapai ribuan triliun rupiah, peran BUMN dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan jelas tidak bisa dianggap remeh.
Pemerintah menaruh harapan besar pada UU BUMN terbaru ini. Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh dan kelembagaan yang lebih fokus, BUMN diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan, sekaligus simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah kompetisi global.



