UU BUMN Disahkan, Kementerian Berubah Jadi BP BUMN dengan Kewenangan Baru

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kawendra Lukistian, Legislator Komisi VI DPR RI. (Foto:Istimewa)

Jakarta, Allonews.id – Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025) mencatat sejarah baru dalam pengelolaan perusahaan negara. DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui regulasi ini, status Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) dengan kewenangan yang lebih luas.

Pengesahan ini tidak datang tiba-tiba. Sejak awal tahun, pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR telah berlangsung. Agenda utama adalah memperkuat fungsi tata kelola BUMN, mengingat perusahaan milik negara saat ini menguasai sektor-sektor vital mulai dari energi, transportasi, perbankan, hingga telekomunikasi.

“Undang-undang BUMN yang baru ini adalah momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan adanya BP BUMN, kita berharap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Fraksi-Fraksi di DPR Kompak Setuju Evaluasi Tunjangan, Momentum Refleksi Diri Wakil Rakyat

Sejumlah poin krusial tercantum dalam regulasi baru tersebut. Pertama, larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri, dalam jajaran direksi dan komisaris BUMN. Kedua, pengelolaan saham seri A Dwi Warna yang hanya bisa dilakukan atas persetujuan Presiden, sehingga memastikan kontrol strategis tetap berada di tangan negara. Ketiga, aturan mengenai kesetaraan gender dalam kepemimpinan, yang membuka jalan bagi lebih banyak perempuan untuk duduk di kursi strategis BUMN.

Kawendra menegaskan bahwa kehadiran BP BUMN akan menjadi tonggak baru dalam sejarah reformasi kelembagaan. “Kami di Komisi VI akan terus mengawal implementasinya agar tidak hanya berhenti di atas kertas. Harapannya, BP BUMN bisa menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Baca Juga :  Komisi Reformasi Polri dan Tim Internal Tak Bertentangan, DPR: Justru Saling Melengkapi

Transformasi ini juga menandai perubahan paradigma dalam memandang BUMN. Jika sebelumnya kerap dipandang sebagai instrumen politik dan birokratis, kini perusahaan negara dituntut beroperasi dengan prinsip korporasi yang modern. Dengan total aset mencapai ribuan triliun rupiah, peran BUMN dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan jelas tidak bisa dianggap remeh.

Pemerintah menaruh harapan besar pada UU BUMN terbaru ini. Dengan kerangka hukum yang lebih kokoh dan kelembagaan yang lebih fokus, BUMN diharapkan menjadi tulang punggung pembangunan, sekaligus simbol kemandirian ekonomi Indonesia di tengah kompetisi global.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru