Kuasa Hukum Nadiem Makarim Pertanyakan Penetapan Tersangka Korupsi Tanpa Audit Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (10/10/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Allonews.id — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim menuai reaksi dari tim kuasa hukumnya. Mereka menilai keputusan hakim tidak mempertimbangkan fakta penting bahwa hingga kini belum ada hasil audit resmi mengenai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada? Hal ini yang sangat kami sayangkan, karena seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim,” kata Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025), dikutip dari Liputan6.com.

Dodi menjelaskan, meskipun praperadilan menilai aspek formil dan prosedural, seharusnya hakim bisa lebih progresif dalam menegakkan asas keadilan dan hak asasi tersangka. Ia menilai keputusan tersebut terlalu kaku dan belum mencerminkan semangat pembaruan hukum.

“Tadinya kami berharap hakim melakukan terobosan hukum yang bisa menjadi penemuan hukum baru. Namun rupanya hakim tetap berpedoman pada norma-norma baku. Jadi, putusan ini hanya membuktikan aspek administratif dari penetapan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Gagas Tunjangan Khusus untuk Dokter Spesialis di Daerah 3T, Diluncurkan Agustus 2025

Sidang praperadilan yang berlangsung sejak 3 Oktober 2025 itu juga menyinggung dugaan adanya cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dua ahli hukum pidana turut dihadirkan untuk memperjelas pentingnya unsur audit sebagai bukti sah dalam perkara korupsi.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad — saksi ahli dari pihak Kejagung — menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss). Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda, menyebut bahwa alat bukti paling relevan untuk menetapkan tersangka korupsi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti kerugian negara yang sah dan terukur.

Baca Juga :  KPK Sita Rp26 Miliar, Tanah, dan Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Dodi menambahkan, hingga kini belum ada hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Sebaliknya, hasil evaluasi BPKP menyebutkan bahwa pengadaan tersebut berjalan normal dan tidak ditemukan indikasi mark-up.

“Artinya, sampai hari ini tidak ada unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga resmi yang berwenang melakukan audit keuangan negara. Ini mungkin kasus pertama di mana seseorang ditetapkan tersangka korupsi sementara audit kerugian negara belum ada,” tegas Dodi.

Tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mempelajari langkah hukum lanjutan pascaputusan ini. Mereka menilai kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas dan profesionalitas penegak hukum dalam memastikan setiap proses penyelidikan dan penetapan tersangka berjalan sesuai prinsip keadilan dan bukti hukum yang sah.

 

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru