
Jakarta, Allonews.id — Praktik pembalakan liar kembali mencoreng upaya pelestarian hutan Indonesia. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung mengungkap jaringan besar illegal logging yang menyalurkan ribuan meter kubik kayu ilegal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.
Dalam operasi gabungan yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil menemukan dan menyita 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal. Temuan tersebut menjadi salah satu penyitaan terbesar sepanjang tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh kayu itu berasal dari kawasan hutan Sipora yang telah dibalak secara liar selama berbulan-bulan.
“Tim Satgas PKH sudah melakukan operasi penyitaan terhadap kayu ilegal, sekitar 4.600 meter kubik kayu bulat yang tertangkap basah di Gresik, Jawa Timur,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (14/10/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Diatur oleh Korporasi dan Individu
Dari hasil penyelidikan, kegiatan illegal logging itu diduga dikendalikan oleh PT Berkah Rimba Nusantara dan seorang pelaku berinisial IM, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan PT Hutan Lestari Mukti Perkasa, perusahaan yang diduga menjadi penyalur hasil kayu tersebut.
Menurut Anang, praktik pembalakan liar itu telah berlangsung sejak Juli 2025 dan menghasilkan hampir 12 ribu meter kubik kayu ilegal. Para pelaku menggunakan dokumen resmi untuk menutupi aktivitas mereka, padahal izin yang dimiliki hanya mencakup 140 hektare lahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembalakan dilakukan di area 730 hektare hutan Sipora tanpa izin.
“Pelaku menggunakan dokumen asli untuk menutupi kegiatan ilegal. Namun, luas lahan yang dibalak jauh melampaui izin yang ada,” jelas Anang.
Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar
Kejagung memperkirakan total kerugian negara akibat pembalakan liar ini mencapai Rp239 miliar, terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomis kayu sekitar Rp41 miliar.
“Kerugian tersebut mencakup dampak ekologis dan nilai ekonomi kayu yang diambil dari hutan tanpa izin,” tambahnya.
Anang menegaskan, Kejagung bersama Satgas PKH akan terus menelusuri jaringan perdagangan kayu ilegal di berbagai wilayah rawan, termasuk Sumatera dan Kalimantan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap individu maupun korporasi yang terbukti terlibat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik pembalakan liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan Indonesia. Pemerintah pun berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas.



