
Jakarta, Allonews.id – Polisi akhirnya berhasil menangkap Muhammad Rafi, kurir narkoba yang melarikan diri setelah kendaraan yang digunakannya mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Trans Sumatera, Lampung, pada Kamis, 20 November 2025. Dari mobil ringsek tersebut ditemukan sekitar 90 ribu butir pil ekstasi, salah satu temuan terbesar di wilayah Sumatera tahun ini. Penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu sebanyak 0,5 gram dan divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tangerang pada April 2013,” ujar Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025), dikutip dari Liputan6.com
Penangkapan Setelah Pelarian Tiga Hari
Setelah kabur dari lokasi kecelakaan, tersangka sempat menghilang selama beberapa hari. Melalui penyelidikan intensif, tim Bareskrim akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Rafi pada Minggu, 23 November 2025 pukul 00.30 WIB di sekitar Cikoneng, Pandeglang, Banten.
Pada pukul 04.00 WIB, penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, yaitu Toyota Ayla silver bernopol B 2869 BRF. Pembuntutan berlanjut hingga akhirnya pada pukul 09.15 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan dan menangkap Rafi di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Jambe, Tangerang.
“Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” jelas Eko.
Bareskrim Polri kemudian resmi mengambil alih penanganan perkara sejak 21 November 2025. Seluruh barang bukti, termasuk enam tas berisi puluhan ribu ekstasi, langsung dipindahkan ke Bareskrim demi kepentingan pendalaman jaringan.
“Penanganan diambil alih dalam rangka kelanjutan perkara,” ucap Eko.
Peran TNI dalam Pengungkapan Awal
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua anggota TNI dari Korem 043/Garuda Hitam. Sertu Eko Wahyudi dan Serda Maradang Simanjuntak menemukan enam tas mencurigakan setelah memeriksa Nissan X-Trail hitam yang ringsek tanpa pengemudi di KM 136 Jalur B Tol Trans Sumatera pada pukul 05.25 WIB.
Kadispenad, Kolonel (Inf) Donny Pramono, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena kecurigaan terhadap kondisi mobil yang ditinggalkan begitu saja.
“Hasil pemeriksaan ditemukan 34 kantong berisi pil ekstasi dengan estimasi sekitar 90 ribu butir,” katanya.
Barang bukti kemudian diserahkan ke kepolisian setempat, disaksikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni dan Dirresnarkoba Kombes Dwi Handoko. Proses olah TKP turut melibatkan Kodim 0411/KM yang dipimpin Dandim Letkol Inf Noval Darmawan.
Kasus besar ini menguak keterlibatan kurir residivis, jalur distribusi lintas provinsi, serta upaya kabur yang berujung penangkapan dramatis di Banten. Kombinasi kecepatan reaksi TNI sebagai pihak pertama di lapangan dan pendalaman Polri menjadi kunci keberhasilan mengamankan puluhan ribu pil ekstasi yang berpotensi diedarkan di berbagai daerah.



