Kemenpan RB Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan peluang lebih besar bagi tenaga honorer, terutama mereka yang tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa melalui proses tes tambahan.

Kategori Tenaga Honorer yang Berhak

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2024:

  1. Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I: Tenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I tetapi belum diangkat karena jumlah pelamar melebihi formasi yang tersedia.
  2. Peserta CPNS 2024 yang tidak lulus: Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lolos seleksi.
Baca Juga :  DJPPI Gelar Diskusi untuk Memangkas Biaya Regulasi dan Meningkatkan Investasi Industri Telekomunikasi

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik.

Kriteria dan Persyaratan Pengangkatan

Untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN.
  2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  3. Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
  4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar harus memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, terdaftar dalam database BKN, atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.

Mekanisme Pengangkatan dan Masa Kerja

Proses pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan pengajuan kebutuhan sebagai dasar untuk mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu kepada BKN. Masa perjanjian kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Pegawai yang diangkat akan memperoleh Nomor Identitas ASN (NIP) dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.

Baca Juga :  Pertamina Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Program Seribu Asa

Kebutuhan Jabatan dan Upah

Pengadaan PPPK paruh waktu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada sejumlah posisi, termasuk guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Upah yang diberikan minimal sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi honorer atau setara dengan upah minimum daerah, dengan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenpan RB berharap melalui skema PPPK paruh waktu ini, tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status dan tetap berkontribusi dalam pelayanan publik, sambil menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Berita Terkait

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah
Zamzani, Siap Bawa Perubahan Besar untuk BUMDes dan Ekonomi Desa
Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana
KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF
Pertamina Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Program Seribu Asa

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:15 WIB

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:30 WIB

Zamzani, Siap Bawa Perubahan Besar untuk BUMDes dan Ekonomi Desa

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:35 WIB

Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:59 WIB

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:55 WIB

KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Berita Terbaru