Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF

- Jurnalis

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode 2012 hingga 2016.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan.

Rincian Kasus

Berdasarkan keterangan penyidik, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014. Kemudian, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST. Namun, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Benarkah Penetapan Tersangka Cacat Hukum?

Selanjutnya, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 hingga 2016. Namun, proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022.

Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Langkah Penyidikan

Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Irjen Pol. Cahyono Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.

Baca Juga :  Susi Pudjiastuti Desak Cabut Keramba Apung

Tentang LPEI

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang juga dikenal sebagai Indonesia Eximbank, adalah lembaga keuangan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, kasus ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong ekspor, tetapi malah disalahgunakan, sehingga merugikan keuangan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang melibatkan lembaga keuangan negara. Diharapkan dengan pengusutan tuntas kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan dana, serta memastikan bahwa prosedur dan ketentuan yang berlaku dipatuhi dengan baik.

Masyarakat diharapkan untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan instansi terkait lainnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru