Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah mengajukan permintaan agar kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dihentikan. Permintaan ini didasarkan pada alasan bahwa berkas perkara tersebut tak kunjung lengkap. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mencapai kesimpulan yang jelas.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa Firli diduga meminta sejumlah uang kepada SYL dengan imbalan penghentian penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Penetapan tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, mengingat posisi Firli sebagai mantan pimpinan lembaga antikorupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Firli Bahuri meminta agar penyidikan kasus ini dihentikan dengan alasan bahwa berkas perkara tidak kunjung lengkap dan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Permintaan ini disampaikan setelah hampir setahun sejak penetapan status tersangka, namun kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menanggapi permintaan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Humas, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan.
Proses penyidikan kasus ini menghadapi beberapa kendala, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Selain itu, status Firli sebagai mantan pejabat tinggi menambah kompleksitas dalam penanganan kasus ini. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan yang mempengaruhi jalannya penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyoroti pentingnya penyelesaian kasus ini. “Ini adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Kita harus memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tegas Kapolri. Pernyataan ini menunjukkan dukungan penuh dari pimpinan Polri terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat serta pengamat hukum. Sebagian pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK. Ada pula yang menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. Meskipun terdapat permintaan penghentian kasus, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan. Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini.