Polisi Tangkap Bandar Sabu di Bima NTB – Ternyata Eks Caleg Partai Ummat

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NTB, Bima – Polisi berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang mengejutkan, pelaku diketahui merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Ummat.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pelaku berinisial MH (45) diamankan di kediamannya di Kecamatan Sape, Bima, pada Rabu (7/2/2025).

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudhi R, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar dengan berat total lebih dari 50 gram, timbangan digital, serta alat-alat pendukung transaksi narkoba.

“Kami sudah lama mengawasi aktivitas pelaku yang memang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah ini. Saat penangkapan, kami menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk alat timbang dan paket sabu dalam jumlah besar,” ungkap AKBP Yudhi.

Baca Juga :  Tragedi di Bangkalan: Orang Tua Berduka Setelah Anaknya Dibakar Pacar

Yang mengejutkan, MH ternyata merupakan mantan calon legislatif dari Partai Ummat dalam Pemilu 2024. Ia sebelumnya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat kabupaten, namun gagal memperoleh suara yang cukup. Setelah gagal di pemilu, MH diduga kembali terlibat dalam bisnis narkoba yang sebelumnya telah dijalankannya.

Menurut polisi, MH sudah lama menjadi target operasi karena diduga mengedarkan narkoba dalam skala besar. Ia memiliki jaringan luas di wilayah Bima dan sekitarnya. Saat penangkapan, MH tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan MH. Dugaan sementara, ia bekerja sama dengan sindikat narkoba yang beroperasi lintas daerah.

Baca Juga :  Misteri Pria Pembuang Mayat Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi

“Kami akan terus mendalami asal muasal barang haram ini dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang diamankan,” tambah AKBP Yudhi.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung dari hasil penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan mantan caleg dalam bisnis ilegal narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Berita Terkait

Misteri Pria Pembuang Mayat Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Rp 19 Juta di Batu, Jawa Timur
Tragedi di Bangkalan: Orang Tua Berduka Setelah Anaknya Dibakar Pacar

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:50 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Bima NTB – Ternyata Eks Caleg Partai Ummat

Selasa, 7 Januari 2025 - 23:39 WIB

Misteri Pria Pembuang Mayat Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung di Bekasi

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:51 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Rp 19 Juta di Batu, Jawa Timur

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:55 WIB

Tragedi di Bangkalan: Orang Tua Berduka Setelah Anaknya Dibakar Pacar

Berita Terbaru