Jaksa Agung Instruksikan Jampidsus Tuntaskan Tunggakan Perkara Korupsi

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan instruksi tegas kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera menyelesaikan tunggakan perkara yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus tindak pidana korupsi. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara cepat, profesional, dan transparan.

Dalam rapat internal, Jaksa Agung menegaskan pentingnya percepatan penanganan perkara agar tidak terjadi penundaan yang dapat merugikan kepentingan hukum dan publik. Ia juga mengingatkan agar setiap kasus yang ditangani dilakukan dengan penuh integritas serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

Baca Juga :  Kerugian Infrastruktur akibat Demo Rusuh Capai Rp950 Miliar, Pemerintah Siapkan Anggaran Perbaikan

“Saya tidak ingin ada kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Semua perkara yang masih tertunda harus segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Jaksa Agung dalam keterangannya.

Jampidsus diminta untuk memetakan kembali perkara yang belum tuntas, mengevaluasi kendala yang dihadapi, serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam proses penyelesaiannya. Selain itu, penguatan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi peradilan juga menjadi fokus utama dalam mempercepat proses hukum.

Baca Juga :  Hipmi Ingatkan Dampak Ekonomi, Presiden Prabowo Turun Tangan Usai Tragedi Tewasnya Affan Kurniawan

Kejaksaan Agung berjanji akan terus meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi proses ini agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.

Dengan adanya perintah langsung dari Jaksa Agung ini, diharapkan tunggakan perkara yang masih menghambat kinerja penegakan hukum dapat segera diselesaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan semakin meningkat.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru