Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah sebesar Rp6.500 per kilogram tidak akan berdampak pada harga beras di masyarakat. Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar petani tetap mendapat keuntungan, sementara harga beras tetap terjangkau bagi konsumen.
“Harga eceran tertinggi di masyarakat tetap stabil. Pemerintah ingin petani untung, konsumen tersenyum, dan pengusaha bahagia,” ujar Amran saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Amran menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), organisasi pertanian, serta para pengusaha di sektor pangan. Menurutnya, HPP yang ditetapkan bukan angka yang terlalu tinggi dan sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Kami mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengusaha dan organisasi petani, untuk duduk bersama sebelum memutuskan. Jadi, ini merupakan hasil kesepakatan yang sudah dipertimbangkan matang-matang,” jelasnya.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan HPP Gabah Kering Panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong peningkatan produktivitas.
Selain itu, penetapan HPP yang lebih tinggi juga menghapus rafaksi harga gabah yang sebelumnya menjadi kendala bagi petani dalam menjual hasil panennya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan minat petani untuk terus berproduksi sehingga target swasembada pangan bisa lebih cepat tercapai.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa petani tetap mendapatkan harga jual yang layak, sementara masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan harga beras yang signifikan. Semua pihak harus mendapatkan manfaat yang seimbang,” tambah Amran.
Diharapkan dengan langkah yang diambil pemerintah ini, stabilitas harga beras di masyarakat tetap terjaga, sementara petani dapat menikmati keuntungan yang lebih baik dari hasil panennya. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.