Pakar Hukum Dorong Kejagung Sita Seluruh Aset Riza Chalid untuk Paksa Pulang

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Allonews.id – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyitaan total terhadap seluruh aset milik tersangka kasus impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memaksa Riza kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya pulang. Kalau barangnya disita, mungkin dia khawatir asetnya hilang sehingga menyerahkan diri,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Suparji mencontohkan kasus serupa yang menimpa terpidana korupsi Surya Darmadi. Kala itu, Surya akhirnya menyerahkan diri setelah aparat menyita aset-asetnya. “Daripada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ujarnya.

Menurutnya, status tersangka yang disandang Riza Chalid sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menyita harta miliknya. Barang bukti yang menjadi alat atau hasil kejahatan, kata dia, dapat disita setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Aset yang bisa disita mencakup harta terkait langsung dengan tindak pidana, hasil pencucian uang, hingga aset yang dapat digunakan untuk membayar denda atau uang pengganti.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Jadi Sorotan, Benarkah Penetapan Tersangka Cacat Hukum?

Meski Riza diduga memiliki jaringan yang melindunginya, Suparji meyakini Kejagung dapat tetap melangkah jika memiliki bukti kuat. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya ini sudah lama, sejak muncul kasus ‘Papa Minta Saham’,” tegasnya.

Aset Mewah Disita

Kejagung sendiri sudah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bergerak pada Senin malam (4/8/2025) untuk mengamankan sejumlah barang bukti. “Tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC,” kata Anang di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Penyitaan terbaru meliputi deretan kendaraan mewah, seperti:

  • Toyota Alphard
  • Mini Cooper Countryman John Cooper
  • Dua unit Mercedes-Benz S500 Maybach
  • Mercedes-Benz S450
Baca Juga :  Hari Gizi Nasional 2025: Mendorong Pola Makan Sehat Demi Kesejahteraan Masyarakat

Selain itu, uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika turut diamankan, meski nilainya masih dalam proses perhitungan penyidik.

Aset Putra Riza Turut Disita

Tak hanya menyasar harta Riza Chalid, Kejagung juga menyita aset milik putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Aset tersebut meliputi:

  • Tanah seluas 31.921 meter persegi
  • Tanah seluas 190.694 meter persegi

Keduanya tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di area pabrik milik PT OTM, penyidik juga mengamankan 21 tangki penyimpanan minyak dengan kapasitas puluhan kiloliter, beragam ukuran.

Langkah ini diyakini menjadi awal dari proses hukum yang lebih tegas terhadap Riza Chalid, yang hingga kini belum kembali ke tanah air.

Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Senin, 11 Agustus 2025.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru