Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Dugaan Kerugian Lebih dari Rp1 Triliun

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta, Allonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024. Perkara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini kini sudah memasuki tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memproses semua pihak yang diduga terlibat, baik yang berperan langsung maupun yang menerima keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut.

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Lacak Aliran Keuntungan

Budi menjelaskan, pengusutan kasus ini akan berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang terkait dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji 2024. Penelusuran mencakup dugaan keterlibatan individu maupun kelompok yang mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Tito Karnavian Tegaskan Proses Pemakzulan Bupati Pati Tunggu Putusan MA, Warga Diminta Tak Anarkis

“Pihak-pihak yang diduga terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara berdasarkan hasil investigasi internal. Dari hitungan tersebut, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Hitungan internal KPK sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi.

Kerugian fantastis ini diduga berasal dari praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.

Baca Juga :  Ahok Temui Gubernur Jakarta, Soroti NJOP dan Usul Penurunan PBB

Tahap Penyidikan, Tersangka Belum Diumumkan

Meski perkara sudah masuk tahap penyidikan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah bukti yang ada dinilai cukup dan kuat secara hukum.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat luas untuk menunaikan ibadah haji. KPK berjanji akan membuka perkembangan penyidikan secara transparan.

Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Detik.com pada Senin, 11 Agustus 2025.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru