
Jakarta, Allonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tahun 2024. Perkara yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun ini kini sudah memasuki tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memproses semua pihak yang diduga terlibat, baik yang berperan langsung maupun yang menerima keuntungan dari dugaan praktik korupsi tersebut.
“KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Lacak Aliran Keuntungan
Budi menjelaskan, pengusutan kasus ini akan berfokus pada penelusuran pihak-pihak yang terkait dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji 2024. Penelusuran mencakup dugaan keterlibatan individu maupun kelompok yang mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Pihak-pihak yang diduga terkait, terlibat, atau mendapatkan keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi ini tentu nanti akan dilacak, ditelusuri oleh KPK,” tegasnya.
Kerugian Negara Capai Triliunan
KPK telah melakukan perhitungan awal kerugian negara berdasarkan hasil investigasi internal. Dari hitungan tersebut, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Hitungan internal KPK sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi.
Kerugian fantastis ini diduga berasal dari praktik manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.
Tahap Penyidikan, Tersangka Belum Diumumkan
Meski perkara sudah masuk tahap penyidikan, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah bukti yang ada dinilai cukup dan kuat secara hukum.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat luas untuk menunaikan ibadah haji. KPK berjanji akan membuka perkembangan penyidikan secara transparan.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Detik.com pada Senin, 11 Agustus 2025.



