
Jakarta, Allonews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkap fakta mencengangkan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan ternyata berstatus “anomali” atau seharusnya tidak layak menerima.
Dari jumlah itu, 55 ribu penerima telah dihentikan bantuannya, sementara 44 ribu lainnya tengah dalam proses penonaktifan.
“55 ribu sudah tidak terima bansos lagi. Tinggal sekarang 44 ribu yang sedang kita proses untuk tidak lagi menerima bansos,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Daftar penerima anomali itu mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dokter, dosen, manajer, eksekutif, hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menemukan 27.932 pegawai BUMN yang terindikasi menerima bansos.
Data Tunggal Jadi Senjata
Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah kementerian/lembaga untuk membersihkan data penerima bansos. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang mengedepankan akurasi, pembaruan berkala, serta keterhubungan data lintas instansi.
Gus Ipul menegaskan, pemutakhiran data dilakukan setiap tiga bulan sekali. Perubahan kondisi warga—seperti kelahiran, kematian, maupun perpindahan—akan segera diperbarui, kemudian divalidasi oleh BPS sebelum digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan.
Bantuan Dialihkan ke Warga yang Membutuhkan
Bantuan yang terlanjur salah sasaran akan dialihkan kepada penerima yang lebih berhak, terutama kelompok miskin ekstrem, miskin, dan rentan miskin yang berada di desil 1 hingga desil 4.
“Secara bertahap yang salah sasaran akan kita koreksi, kita alihkan kepada mereka yang berikutnya. Fokus kita menyalurkan kepada desil 1 sampai desil 4,” tegas Gus Ipul.
Masyarakat Bisa Ikut Awasi
Gus Ipul mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos untuk melaporkan penerima bantuan yang tidak layak atau mendaftarkan calon penerima yang memenuhi kriteria. Warga hanya perlu melampirkan identitas dan dokumen pendukung agar laporan bisa diverifikasi.
“Kalau merasa ada tetangganya, atau mungkin dirinya sendiri harusnya mendapat bansos tapi tidak mendapat, berikan informasi identitasnya supaya kita bisa verifikasi,” ujarnya.
Dengan pembersihan data, pemanfaatan teknologi, dan keterlibatan publik, Kemensos berharap penyaluran bansos semakin tepat sasaran, transparan, dan benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Selasa, 12 Agustus 2025.



