
Kendari, Allonews.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Bupati Kolaka Timur. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka secara resmi menyerahkan surat penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati kepada Wakil Bupati Yosep Sahaka, Selasa (12/8/2025) di Kendari.
Penugasan ini dilakukan hanya tiga hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Abdul Azis atas dugaan kasus suap proyek peningkatan kualitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.
Surat bernomor 800.1.3.3/7456, tertanggal 11 Agustus 2025, diserahkan langsung di Ruang Kerja Gubernur. Yosep hadir bersama Ketua DPRD Kolaka Timur Jumhani dan Penjabat Sekretaris Daerah La Fala.
Dalam arahannya, Gubernur Andi menegaskan bahwa Yosep harus menjaga kesinambungan pemerintahan dan tidak terburu-buru mengambil kebijakan.
“Keberlangsungan pemerintahan harus dijaga. Jangan grasa-grusu dalam mengambil kebijakan. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Gubernur Andi.
Yosep menyatakan kesiapannya memimpin Kolaka Timur sementara waktu.
“Saya akan menjalankan amanah ini dengan baik, tentunya dengan pendampingan dari Bapak Gubernur,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Abdul Azis
KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di tiga kota pada 7–8 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan di Kota Makassar pada Kamis (7/8/2025). Politisi Partai NasDem itu baru menjabat selama lima bulan sebelum tersandung perkara hukum.
Kasus yang menjeratnya berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp126,3 miliar.
Langkah cepat Pemerintah Provinsi Sultra diharapkan mampu mencegah stagnasi kebijakan dan menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan normal.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Kompas.com pada Selasa, 12 Agustus 2025.



