Operasi Senyap KPK: Direksi Anak Perhutani Terseret Skandal Suap Hutan

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Allonews.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu malam (13/8/2025) kembali mengungkap wajah gelap praktik suap di sektor sumber daya alam. Kali ini, kasus menyasar pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan pejabat tinggi anak perusahaan BUMN kehutanan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa penindakan ini berhubungan langsung dengan upaya memuluskan proses perizinan kawasan hutan.

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Dari operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai sekitar Rp2 miliar. Uang itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan “uang pelicin” antara pihak swasta dengan pejabat di perusahaan milik negara.

 

Direksi Inhutani V Terseret

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sembilan orang diamankan dalam OTT kali ini. Mereka terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap, termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Inhutani V sendiri merupakan anak perusahaan Perum Perhutani, BUMN yang bergerak di sektor pengelolaan, eksploitasi, dan pemanfaatan hutan di Indonesia. Perusahaan ini memiliki mandat strategis mengelola kawasan hutan negara, sehingga proses perizinan menjadi salah satu titik rawan penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Hipmi Ingatkan Dampak Ekonomi, Presiden Prabowo Turun Tangan Usai Tragedi Tewasnya Affan Kurniawan

Para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan awal. Penyidik masih menggali peran masing-masing, alur penyerahan uang, dan pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

 

Batas Waktu 1 x 24 Jam

Sesuai aturan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Jika bukti awal dinilai cukup, status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.

“Statusnya akan disampaikan siang ini,” ujar Fitroh. Pengumuman resmi dijadwalkan pada Kamis siang (14/8/2025), dengan kemungkinan penjelasan lengkap mengenai konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan tersangka, serta pasal yang disangkakan.

 

OTT Keempat KPK Sepanjang 2025

Operasi ini menambah daftar panjang penindakan KPK tahun 2025.

  1. Maret 2025: OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR dalam kasus dugaan suap proyek.
  2. Juni 2025: OTT terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
  3. 7–8 Agustus 2025: OTT di Jakarta, Kendari, dan Makassar, membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga :  Kejagung Buru Stafsus Nadiem hingga ke Luar Negeri

Dengan penindakan terbaru ini, KPK menunjukkan bahwa praktik suap tidak hanya merajalela di sektor infrastruktur, tetapi juga telah merambah sektor kehutanan yang memiliki nilai ekonomi strategis.

 

Latar Belakang: Izin Kawasan Hutan dan Potensi Korupsi

Perizinan pemanfaatan kawasan hutan merupakan prosedur penting bagi perusahaan yang ingin mengelola sumber daya di wilayah hutan negara. Izin ini mencakup penggunaan lahan untuk industri kayu, perkebunan, hingga tambang.

Prosesnya kerap melibatkan berbagai tingkat persetujuan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, serta BUMN pengelola. Kompleksitas inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi, baik melalui permintaan imbalan, percepatan proses, maupun pemberian izin yang tidak sesuai prosedur.

KPK belum merinci secara detail jenis izin yang menjadi objek suap dalam kasus Inhutani V. Namun, jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru