
Jakarta, Allonews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Setelah memulai penyidikan resmi pada 9 Agustus 2025, rangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
(dilansir dari Liputan6.com)
Penggeledahan Kantor Agen Travel: Dugaan Barang Bukti Dihilangkan
Aksi KPK dimulai pada Kamis (14/8/2025) dengan menyasar kantor sebuah agen perjalanan haji di Jakarta. Di lokasi ini, penyidik menduga ada upaya penghilangan barang bukti penting.
“Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025). Ia menegaskan, pihak-pihak terkait diharapkan kooperatif, terutama saat proses penggeledahan.
Rumah Gus Yaqut Digeledah: HP hingga Dokumen Disita
Keesokan harinya, Jumat (15/8/2025), tim KPK bergerak ke rumah Gus Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk telepon genggam.
“Dari BBE itu nanti penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” jelas Budi. Informasi dari perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat membantu menelusuri aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji 2024, yang nilai kerugiannya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Penggeledahan ASN Kemenag: Mobil Innova Zenix Turut Diamankan
Tidak hanya rumah Gus Yaqut, KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Hasilnya, sebuah mobil Toyota Innova Zenix turut disita. “Saat ini mobil tersebut sudah diamankan di Gedung KPK,” kata Budi.
Terungkap ‘Biaya Komitmen’ Fantastis
Penyidikan KPK menguak praktik “biaya komitmen” dari agen travel untuk memperoleh jatah kuota haji khusus. Nilainya mencengangkan — antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kursi, atau setara Rp41 juta hingga Rp110 juta.
Nilai tersebut bergantung pada reputasi agen dan fasilitas yang ditawarkan, termasuk jarak penginapan ke Masjidil Haram. Sistem ini diduga menjadi celah jual-beli kuota yang merugikan jamaah dan mencoreng integritas pengelolaan ibadah haji.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mulai diselidiki KPK setelah meminta keterangan dari Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan resmi. Berdasarkan perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Gus Yaqut. Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus — kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.



