Setya Novanto Bebas Bersyarat, Publik Kembali Diingatkan Skandal e-KTP

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Dok. Ist)

Jakarta, Allonews.id – Setelah lebih dari tujuh tahun mendekam di balik jeruji besi, mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus mega korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Pada Sabtu (16/8/2025), pria yang akrab disapa Setnov itu resmi meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat.

Kabar kebebasan Setnov sontak memicu sorotan luas. Pasalnya, nama mantan Ketua Umum Partai Golkar itu identik dengan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, yakni proyek e-KTP dengan nilai anggaran Rp5,9 triliun. Skandal tersebut terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dan menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau.

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada 2018 kala itu dianggap sebagai tonggak penting dalam perang melawan korupsi. Namun, pada Juli 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, sehingga hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan inilah yang membuka jalan bagi pembebasan bersyarat.

Penjelasan Aparat Pemasyarakatan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, memastikan bahwa pembebasan Setnov sesuai aturan. Menurutnya, perhitungan masa pidana yang telah dijalani mantan Ketua DPR itu memang memenuhi syarat untuk bebas bersyarat.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. Dihitung dua per tiganya, maka dia berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (17/8/2025).

Baca Juga :  Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa proses pembebasan tersebut sudah melewati asesmen berlapis. “Sudah melalui proses pemeriksaan PK dan hasil asesmen, waktunya memang sudah tercapai. Harusnya tanggal 25 yang lalu, tapi proses administrasi selesai lebih awal,” ujarnya.

Agus juga menegaskan bahwa Setnov tidak dikenakan kewajiban lapor. “Enggak ada, karena kan denda subsidier sudah dibayar,” tegasnya.

Putusan PK Mahkamah Agung

Dalam putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

MA juga menghukum Setnov membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dolar AS. Dari jumlah itu, Rp5 miliar telah disetorkan kepada penyidik KPK, sehingga tersisa lebih dari Rp49 miliar yang wajib ia lunasi. Jika tidak, Setnov terancam menambah dua tahun masa kurungan.

Kritik Tajam Sudirman Said

Kebebasan Setnov menuai kritik keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Sudirman Said, Rektor Universitas Harkat Negeri sekaligus mantan Menteri ESDM.

Baca Juga :  Lonjakan PBB di Parepare Jadi Sorotan, Gubernur Sulsel Imbau Daerah Tunda Kenaikan Tarif

Menurut Sudirman, kabar bebas bersyaratnya Setnov menjadi ironi di tengah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. “Kita memang berhak merayakan Hari Merdeka. Tetapi sebenar-benarnya, negeri kita belum merdeka dari cengkeraman para koruptor dan perusak tata hidup bernegara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia menilai, hukum yang bisa diperjualbelikan hanya memperparah luka masyarakat. “Yang bersalah bisa dibebaskan, yang seharusnya dihukum berat bisa diringankan, dan yang seharusnya dipenjara malah dibebaskan,” katanya.

Sudirman juga menyoroti sanksi politik terhadap Setnov yang dipangkas dari lima tahun menjadi dua setengah tahun. “Mari bersiap-siap, orang-orang dengan rekam jejak seburuk Novanto akan kembali mengisi jabatan publik,” tegasnya.

Bayang-Bayang Skandal Lama

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov mencuat pada periode 2011–2014. Saat itu, proyek bernilai triliunan rupiah tersebut digadang-gadang sebagai terobosan administrasi kependudukan nasional. Namun kenyataannya, proyek itu justru menjadi ladang bancakan para elite politik dan pengusaha.

Dalam proses hukum, publik disuguhi berbagai drama yang melekat dalam ingatan, mulai dari “hilangnya” Setnov saat hendak diperiksa KPK, hingga insiden kecelakaan mobil yang menimbulkan banyak spekulasi.

Kini, dengan bebas bersyaratnya Setnov, bayang-bayang skandal lama itu kembali menghantui. Kekhawatiran publik pun mencuat: akankah mantan pejabat dengan rekam jejak buruk kembali berkiprah di panggung politik?

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru