Pemerintah Berikan Remisi untuk 370 Ribu Warga Binaan di HUT ke-80 RI

- Jurnalis

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Suasana penyerahan dokumen remisi HUT ke-80 RI kepada warga binaan di Lapas Salemba, Jakarta. (Dok. Ist)

Jakarta, Allonews.id – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup remisi umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang diberikan dalam momentum khusus.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, menjelaskan bahwa total penerima remisi umum tahun ini mencapai 179.312 orang. Sementara itu, penerima remisi dasawarsa tercatat lebih banyak, yakni 192.983 orang.

“Untuk remisi umum di HUT RI ke-80, total semuanya jadi 179.312 orang di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 192.983 orang,” kata Mashudi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Detik.com.

Ribuan Narapidana Langsung Bebas

Selain pengurangan masa hukuman, ribuan narapidana juga langsung menghirup udara bebas setelah remisi diberikan. Dari remisi umum, sebanyak 3.917 orang dinyatakan bebas. Adapun dari remisi dasawarsa, jumlah narapidana yang langsung bebas mencapai 4.500 orang.

Baca Juga :  Perdebatan Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod Soal Area Pagar Laut

“Untuk remisi umum, yang langsung bebas total ada 3.917 orang. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, yang langsung bebas jumlahnya lebih banyak, yakni 4.500 orang,” ujar Mashudi.

Tidak Pandang Bulu, Semua Kasus Dapat Remisi

Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kasus hukum yang menjerat para terpidana. Prinsip yang dipegang pemerintah adalah kesetaraan hak warga binaan, selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.

“Yang pasti untuk remisi umum, semua warga binaan mendapatkannya. Tidak ada pengecualian berdasarkan kasus, semuanya diberikan. Begitu juga dengan remisi dasawarsa, tidak ada pilih kasih. Semua warga binaan kita berikan remisi,” kata Mashudi menekankan.

Tradisi Setiap Hari Kemerdekaan

Remisi umum setiap tanggal 17 Agustus merupakan kebijakan rutin yang sudah berlangsung sejak lama, sebagai bagian dari penghormatan atas momen kemerdekaan. Tahun ini menjadi spesial karena bertepatan dengan peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, sehingga pemerintah menambahkan kategori remisi dasawarsa.

Baca Juga :  Pakar Hukum Dorong Kejagung Sita Seluruh Aset Riza Chalid untuk Paksa Pulang

Remisi dasawarsa diberikan secara nasional kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, baik dari sisi masa pidana maupun perilaku selama menjalani hukuman.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sekaligus mempercepat reintegrasi mereka kembali ke tengah masyarakat.

Kritik dan Catatan Publik

Meski secara hukum remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, kebijakan ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tidak jarang, publik mempertanyakan apakah pemberian remisi juga berlaku bagi terpidana kasus besar, termasuk korupsi dan narkotika.

Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa semua remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan aspek keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru