
Jakarta, Allonews.id — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyambangi Balai Kota Jakarta pada Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Ahok menyoroti kebijakan fiskal daerah, khususnya terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ahok menilai NJOP yang berlaku saat ini sudah tidak sejalan dengan kondisi pasar, bahkan di beberapa kawasan dianggap lebih tinggi daripada harga jual tanah yang sebenarnya. Kondisi ini, menurutnya, membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu.
“Prinsip PBB itu kan NJOP tidak boleh melebihi harga pasar. Kalau sekarang banyak tanah dijual, harga NJOP aja kadang nggak laku. Makanya tahun depan mungkin harus dievaluasi, ada beberapa bagian tanah yang harus diturunkan PBB-nya,” ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Detik.com
Kondisi Ekonomi Jadi Pertimbangan
Ahok menjelaskan, perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir berdampak pada harga properti yang cenderung menurun. Sementara itu, penyesuaian NJOP di sejumlah wilayah masih belum dilakukan.
Ia mencontohkan kebijakannya ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, PBB justru dinaikkan karena selisih antara NJOP dan harga pasar terlalu jauh. Namun, kondisi saat ini berbeda.
“Saya dulu yang pertama naikkan PBB, karena waktu itu harga jual sama NJOP terlalu jauh. Tapi kalau sekarang ekonomi tambah payah, harga properti turun, PBB harus ikut turun juga,” tegasnya.
Kritik untuk Daerah
Lebih lanjut, Ahok menilai banyak pemerintah daerah yang memilih langkah instan dengan menaikkan PBB demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, pendekatan semacam itu tidak adil bagi masyarakat.
“Banyak daerah nggak mau mikir ya, cara paling gampang cari duit ya naikkan PBB. Itu nggak perlu terjadi. Prinsipnya tetap, NJOP jangan sampai melampaui harga pasar,” ujar Ahok.
Usul Kebijakan Keringanan
Dalam diskusinya dengan Pramono Anung, Ahok juga mengusulkan pemberlakuan kebijakan keringanan atau pembebasan PBB bagi rumah dengan nilai tertentu. Kebijakan ini pernah diterapkannya saat menjabat sebagai gubernur.
“Kayak kita dulu kan sampai Rp 2 miliar bebas PBB. Nah itu harus dilakukan juga. Jadi misalnya di kampung-kampung harga jualnya tinggi tapi warganya nggak mampu, bisa disesuaikan atau digratiskan,” jelas Ahok.
Respon Pemprov DKI
Meski belum ada pernyataan resmi, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyambut baik masukan yang disampaikan Ahok. Evaluasi NJOP dan PBB disebutnya sebagai agenda penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat membayar pajak.
Pertemuan kedua tokoh tersebut menjadi perhatian publik, mengingat isu pajak daerah selalu menjadi sorotan, terutama di kota besar seperti Jakarta. Dengan harga tanah dan properti yang fluktuatif, kebijakan fiskal daerah dipandang perlu lebih fleksibel dan berpihak pada keadilan sosial.



