Puan Maharani Soal NIK untuk LPG 3 Kg: Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Korban

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Puan Maharani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan. (Foto: Merdeka.com/Alma Fikhasari)

Jakarta, Allonews.id — Rencana pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat membeli LPG 3 kilogram bersubsidi menuai sorotan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menilai kebijakan tersebut pada dasarnya penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran, namun mengingatkan agar rakyat kecil tidak dirugikan akibat lemahnya persiapan teknis.

Dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025), Puan menegaskan DPR mendukung penuh reformasi penyaluran subsidi energi. Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru.

“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, bisa disalurkan tepat sasaran. Tapi kebijakan ini harus disusun dengan matang agar tidak menimbulkan masalah teknis maupun sosial di kemudian hari,” kata Puan, di kutip dari Liputan6.com

Tekankan Sosialisasi dan Transisi

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menegaskan, sosialisasi dan edukasi publik mutlak dilakukan sebelum aturan baru berlaku. Menurutnya, perubahan sistem tidak boleh sekadar menutup kebocoran subsidi, tetapi juga mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2025, Tekankan Efisiensi dan Keadilan Sosial

“Kalau kebijakan ini langsung diberlakukan tanpa edukasi yang cukup, bisa menimbulkan kebingungan. Maka perlu ada masa transisi dan langkah bertahap agar masyarakat benar-benar siap,” ujarnya.

Infrastruktur dan Data Harus Siap

Selain sosialisasi, Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data dan administrasi. Ia menegaskan, integrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus dipastikan berjalan baik, sehingga kelompok miskin benar-benar terlindungi.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Kepemilikan e-KTP dan akses data harus dijamin. Jangan sampai ada rakyat yang berhak malah kehilangan haknya hanya karena kendala administratif,” tegas Puan.

Baca Juga :  Kematian Prada Lucky Namo, Empat Prajurit TNI AD Resmi Jadi Tersangka

Aturan Teknis Sedang Disiapkan

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan aturan teknis penggunaan NIK sebagai syarat pembelian LPG 3 Kg yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pemerintah menilai kebijakan berbasis NIK akan meningkatkan akurasi distribusi dan mengurangi potensi kebocoran subsidi energi yang selama ini kerap terjadi.

“Semangatnya jelas: subsidi harus sampai ke rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai niat baik ini berubah menjadi beban baru,” pungkas Puan.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru