
Jakarta, Allonews.id — Rencana pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat membeli LPG 3 kilogram bersubsidi menuai sorotan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menilai kebijakan tersebut pada dasarnya penting untuk memastikan subsidi tepat sasaran, namun mengingatkan agar rakyat kecil tidak dirugikan akibat lemahnya persiapan teknis.
Dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025), Puan menegaskan DPR mendukung penuh reformasi penyaluran subsidi energi. Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, bisa disalurkan tepat sasaran. Tapi kebijakan ini harus disusun dengan matang agar tidak menimbulkan masalah teknis maupun sosial di kemudian hari,” kata Puan, di kutip dari Liputan6.com
Tekankan Sosialisasi dan Transisi
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu menegaskan, sosialisasi dan edukasi publik mutlak dilakukan sebelum aturan baru berlaku. Menurutnya, perubahan sistem tidak boleh sekadar menutup kebocoran subsidi, tetapi juga mudah dipahami masyarakat.
“Kalau kebijakan ini langsung diberlakukan tanpa edukasi yang cukup, bisa menimbulkan kebingungan. Maka perlu ada masa transisi dan langkah bertahap agar masyarakat benar-benar siap,” ujarnya.
Infrastruktur dan Data Harus Siap
Selain sosialisasi, Puan juga menyoroti kesiapan infrastruktur data dan administrasi. Ia menegaskan, integrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus dipastikan berjalan baik, sehingga kelompok miskin benar-benar terlindungi.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini justru menyulitkan masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Kepemilikan e-KTP dan akses data harus dijamin. Jangan sampai ada rakyat yang berhak malah kehilangan haknya hanya karena kendala administratif,” tegas Puan.
Aturan Teknis Sedang Disiapkan
Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan aturan teknis penggunaan NIK sebagai syarat pembelian LPG 3 Kg yang rencananya akan mulai diberlakukan pada 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemerintah menilai kebijakan berbasis NIK akan meningkatkan akurasi distribusi dan mengurangi potensi kebocoran subsidi energi yang selama ini kerap terjadi.
“Semangatnya jelas: subsidi harus sampai ke rakyat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai niat baik ini berubah menjadi beban baru,” pungkas Puan.



