
Jakarta, Allonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Salah satu temuan yang mencuat adalah transaksi penjualan mobil Mercedes-Benz atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, kepada eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mobil mewah itu sebelumnya dijual oleh putra Habibie, Ilham Akbar Habibie.
Ilham memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (3/9/2025). Kepada wartawan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan berfokus pada penjualan aset tersebut. Penyidik mendalami dugaan bahwa dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil Mercy itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi, dikutip dari Detik.com.
Budi menambahkan, mobil itu kini telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Ilham yang hadir dan memberikan keterangan. “Keterangan saksi sangat dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, meski mobil tersebut dijual Ilham kepada Ridwan Kamil, dokumen kepemilikan berupa STNK masih tercatat atas nama BJ Habibie. “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK). Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih atas nama papanya,” ungkap Asep, Senin (25/8).
Kasus korupsi Bank BJB sendiri telah menyeret lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK). Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang kemudian digunakan untuk menutup berbagai kebutuhan nonbujeter.
Meski sudah berstatus tersangka, kelimanya belum ditahan. Namun, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.
Munculnya nama Ilham Habibie dan transaksi penjualan mobil Mercy kepada Ridwan Kamil membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik. KPK menegaskan akan terus membuka setiap aliran dana yang terkait perkara ini demi memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.



