
Jakarta, Allonews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan penting dalam kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dua petinggi perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya. Dugaan pencucian uang ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi kredit macet yang melibatkan sejumlah bank besar, antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
“Sehubungan dengan penanganan perkara Sritex, penyidik telah menetapkan IKL dan ISL sebagai tersangka TPPU sejak 1 September,” kata Anang di Jakarta, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejagung menyita aset berupa tanah dengan estimasi nilai Rp510 miliar. Aset itu sebagian besar berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merupakan basis utama bisnis Sritex.
Penyitaan meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto dan 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo juga disita.
Secara keseluruhan, aset sitaan tersebar di empat daerah, yakni Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri, dengan total luas mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50 hektare.
Kasus ini bermula dari penyaluran kredit bernilai triliunan rupiah yang diterima Sritex dan anak usahanya dari beberapa bank. Kredit tersebut diduga tidak sesuai prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Seiring berjalannya penyidikan, aparat menemukan adanya praktik pencucian uang yang diduga dilakukan oleh para petinggi Sritex melalui aset tanah dan entitas usaha. “Pemasangan plang sita dilakukan bertahap untuk menegaskan status hukum aset yang terkait perkara ini,” tambah Anang.
Kejagung menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Langkah ini menjadi upaya memastikan proses hukum berjalan tuntas, sekaligus memberi pesan kuat bahwa praktik pencucian uang hasil korupsi tidak akan ditoleransi.



