Dokter Priguna Didakwa Kasus TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dokter Priguna saat menjalani sidang dakwaan di PN Bandung, Kamis (21/8/2025).(Doc.Ist)

Bandung, Allonews.id – Proses hukum terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama memasuki babak baru. Priguna resmi didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/8/2025).

Sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Priguna hadir mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam serta rompi tahanan berwarna merah. Ia dikawal ketat petugas menuju ruang sidang yang digelar secara tertutup sesuai aturan perkara TPKS.

Usai persidangan, Priguna langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia enggan menjawab pertanyaan awak media yang menanti di halaman PN Bandung terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.

 

Agenda Sidang Perdana: Pembacaan Dakwaan

Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, menjelaskan bahwa sidang perdana kali ini hanya berfokus pada pembacaan dakwaan. Menurutnya, majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Gerakan Pro WM: Tudingan GMKI Tarakan Terhadap Pemda Malinau Tidak Berdasar

“Hari ini sidang dakwaan dan majelisnya sudah ditunjuk. Dalam dakwaan ini, saya dapat informasi bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian,” ujar Dalyusra yang akrab disapa Idal, dikutip dari Detik.com

Ia menambahkan, meski sidang pembacaan dakwaan digelar tertutup, namun pada agenda putusan nanti proses sidang akan dilakukan secara terbuka.

 

Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan Priguna didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Untuk saksi dan barang bukti, nanti kita ikuti persidangan karena semua akan disampaikan dalam agenda pembuktian,” jelas Nur.

Baca Juga :  Pakar Hukum Dorong Kejagung Sita Seluruh Aset Riza Chalid untuk Paksa Pulang

 

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Nama-nama saksi serta barang bukti yang dihadirkan belum dibuka ke publik, mengingat perkara ini termasuk kategori sensitif.

PN Bandung memastikan persidangan akan tetap menjunjung prinsip perlindungan terhadap korban serta hak terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Perhatian Publik

Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi profesi kesehatan. Meski detail kasus belum sepenuhnya terungkap, sorotan tajam diarahkan pada dunia medis yang dituntut menjaga etika profesi sekaligus memberikan perlindungan kepada pasien.

Priguna kini masih mendekam di rumah tahanan sambil menunggu kelanjutan sidang. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai ancaman maksimal dalam undang-undang TPKS.

Berita Terkait

Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Lima Proyek Tol Raksasa di Jawa Barat, Target Rampung 2027

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Dokter Priguna Didakwa Kasus TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Siapkan Lima Proyek Tol Raksasa di Jawa Barat, Target Rampung 2027

Berita Terbaru