
Bandung, Allonews.id – Proses hukum terhadap dokter Priguna Anugerah Pratama memasuki babak baru. Priguna resmi didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (21/8/2025).
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. Priguna hadir mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam serta rompi tahanan berwarna merah. Ia dikawal ketat petugas menuju ruang sidang yang digelar secara tertutup sesuai aturan perkara TPKS.
Usai persidangan, Priguna langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Ia enggan menjawab pertanyaan awak media yang menanti di halaman PN Bandung terkait dakwaan yang dibacakan jaksa.
Agenda Sidang Perdana: Pembacaan Dakwaan
Juru bicara PN Bandung, Dalyusra, menjelaskan bahwa sidang perdana kali ini hanya berfokus pada pembacaan dakwaan. Menurutnya, majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut.
“Hari ini sidang dakwaan dan majelisnya sudah ditunjuk. Dalam dakwaan ini, saya dapat informasi bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian,” ujar Dalyusra yang akrab disapa Idal, dikutip dari Detik.com
Ia menambahkan, meski sidang pembacaan dakwaan digelar tertutup, namun pada agenda putusan nanti proses sidang akan dilakukan secara terbuka.
Pasal yang Menjerat dan Ancaman Hukuman
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan Priguna didakwa melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Untuk saksi dan barang bukti, nanti kita ikuti persidangan karena semua akan disampaikan dalam agenda pembuktian,” jelas Nur.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Nama-nama saksi serta barang bukti yang dihadirkan belum dibuka ke publik, mengingat perkara ini termasuk kategori sensitif.
PN Bandung memastikan persidangan akan tetap menjunjung prinsip perlindungan terhadap korban serta hak terdakwa sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Perhatian Publik
Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama dari kalangan organisasi profesi kesehatan. Meski detail kasus belum sepenuhnya terungkap, sorotan tajam diarahkan pada dunia medis yang dituntut menjaga etika profesi sekaligus memberikan perlindungan kepada pasien.
Priguna kini masih mendekam di rumah tahanan sambil menunggu kelanjutan sidang. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai ancaman maksimal dalam undang-undang TPKS.



