
Jakarta, Allonews.id – Polemik mengenai fasilitas rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR jauh lebih efisien ketimbang mempertahankan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Said, biaya yang harus ditanggung negara untuk pemeliharaan RJA setiap tahunnya justru lebih besar. Anggaran ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk berbagai keperluan, mulai dari renovasi bangunan, gaji petugas keamanan, hingga pemeliharaan taman dan fasilitas pendukung lainnya.
“Karena memang RJA itu sudah tidak punya daya dukung terhadap kerja-kerja DPR, maka DPR kemudian ambil tunjangan perumahan. Lebih baik tunjangan perumahan daripada ratusan miliar setiap tahun untuk memperbaiki RJA,” ujar Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Liputan6.com.
Rumah Jabatan Dianggap Tidak Efektif
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, keputusan DPR bukan tanpa alasan. RJA yang sudah lama difungsikan dinilai tidak lagi relevan dan justru menambah beban negara. Nantinya, kata Said, aset rumah jabatan bisa dikembalikan ke pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pejabat negara lain yang belum mendapat fasilitas perumahan dinas.
“Kami menghindari pemborosan karena RJA itu boros banget biaya pemeliharaannya, anggarannya besar tiap tahun. Untuk apa?” tegasnya.
Said pun menyayangkan adanya kritik publik yang menurutnya cenderung hanya ditujukan kepada DPR. Padahal, lanjut dia, lembaga negara lain sudah lebih dulu menerima fasilitas tunjangan rumah.
“Iya, lah. Kenapa sih kalau DPR terus? Kalau DPD sama. Kenapa DPD kadang enggak diributin? Kan sejak awal, tunjangan perumahan itu (DPD),” ucapnya.
Ia juga membandingkan dengan fasilitas bagi menteri di kabinet. Menurut Said, para menteri umumnya sudah memiliki hunian pribadi, namun tetap difasilitasi rumah dinas tanpa menimbulkan polemik serupa. “Menteri semua punya rumah. Tapi disediakan rumah dinas. Kenapa nggak protes juga?” pungkasnya.
Berlaku untuk Semua Anggota DPR
Lebih jauh, Said memastikan tunjangan rumah tersebut berlaku bagi seluruh anggota DPR periode 2024–2029 tanpa terkecuali, meski ada di antaranya yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta. Hal itu, menurutnya, demi menjaga kesetaraan.
“Semua anggota, nggak ada istilah saya nggak pakai karena saya punya rumah. Kan equal peraturannya,” ujarnya.
Kompensasi Penghapusan RJA
Kebijakan tunjangan rumah ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia menyebutkan bahwa nominal Rp50 juta per bulan diberikan sebagai kompensasi karena anggota dewan tidak lagi menempati rumah jabatan di Kalibata.
Indra juga menjelaskan, tunjangan tersebut tidak memengaruhi gaji pokok anggota DPR yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Gaji Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.
Dengan tambahan tunjangan rumah, para wakil rakyat diproyeksikan memiliki fleksibilitas lebih dalam menentukan tempat tinggal selama bertugas di Jakarta, tanpa harus bergantung pada fasilitas rumah jabatan yang selama ini menuai kritik terkait efektivitas dan efisiensi anggaran.



