Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar, Kerugian Negara Ditaksir Rp 323 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Irjen Cahyono, Kakortas Tipidkor Polri. (Foto: Nur Habibie/Merdeka.com)

Jakarta, Allonews.id — Dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar (FM), dan Presiden Direktur PT Bumi Raya Niaga (BRN), Halim Kalla (HK), sebagai tersangka.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025. Selain kedua nama itu, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lain, termasuk RR, yang diduga turut berperan dalam pengaturan proyek.

“Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap FM yang saat itu menjabat sebagai Direktur PLN,” ujar Irjen Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10), dikutip dari Liputan6.com.
“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), RR, dan lainnya. Saat ini masih kami dalami dalam proses penyidikan.”

Skandal Proyek PLTU Mangkrak

Irjen Cahyono menjelaskan, sejak tahap awal perencanaan proyek sudah terjadi koordinasi dan pemufakatan jahat antara oknum PLN dan pihak swasta. Tujuannya untuk mengatur pemenang tender proyek senilai triliunan rupiah itu.

Baca Juga :  DPR Pilih Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Said Abdullah: Lebih Efisien daripada Rawat RJA

Proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Mega Watt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat, seharusnya menjadi proyek strategis untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah tersebut. Namun, proyek ini justru mangkrak selama satu dekade, sejak tahun 2008 hingga 2018, tanpa hasil nyata.

“Setelah kontrak berjalan, terjadi pengaturan-pengaturan yang menyebabkan proyek tidak selesai. Akibatnya, sejak 2008 sampai 2018 proyek dibiarkan terbengkalai,” jelas Cahyono.

Kerugian Negara dan Dugaan Pengaturan Lelang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara mencapai USD 64,41 juta dan Rp 323,19 miliar. Kontrak proyek bersifat Engineering Procurement Construction Commissioning (EPCC) — di mana hasil akhir berupa fasilitas yang berfungsi penuh. Namun, karena tidak ada output yang dihasilkan, proyek ini dinilai “total loss”.

Baca Juga :  Bayi 11 Bulan Meninggal di RSBT Pangkalpinang, Keluarga Tuding Perawat Lalai

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan konsorsium KSO BRN, pemenang tender proyek tahun 2018, ternyata tidak memenuhi syarat prakualifikasi. Salah satu pelanggaran utama adalah tidak memiliki pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 Mega Watt sebagaimana diwajibkan dalam dokumen lelang.

KSO BRN kemudian melakukan subkontrak ilegal demi menutupi kekurangan tersebut, yang memperkuat dugaan adanya rekayasa dan persekongkolan dalam proses lelang.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan dua tokoh besar di sektor energi dan bisnis nasional. Polri memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik gratifikasi dan suap di balik proyek tersebut.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru