Kematian Prada Lucky Namo, Empat Prajurit TNI AD Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Allonews.id – Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit muda TNI Angkatan Darat, mulai menemukan titik terang. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Ende menetapkan empat orang prajurit sebagai tersangka.

Prada Lucky, yang baru dua bulan berdinas setelah dilantik, mengembuskan napas terakhir pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 11.23 WITA, di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, ia dirawat intensif selama empat hari di ruang ICU rumah sakit tersebut. Dugaan penganiayaan oleh seniornya menjadi fokus utama penyelidikan.

Desakan Publik dan Komitmen TNI AD

Peristiwa ini memicu perhatian luas publik. Pihak keluarga korban, anggota DPR, hingga Wakil Ketua MPR RI, kompak menyerukan agar proses hukum dilakukan secara transparan. Mereka menuntut para pelaku dihukum setimpal, bahkan sebagian keluarga menginginkan hukuman mati.

TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan, Brigjen Wahyu Yudhayana, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel,” ujar Wahyu.

Baca Juga :  Quick Count Elekta Research UNIPER: Prof Udin–Dessy Memimpin Jauh di Pilkada Ulang Pangkalpinang

Menurutnya, TNI AD tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, tradisi menyimpang, atau pembinaan yang merugikan personel. Langkah ini, kata Wahyu, penting demi menjaga soliditas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer.

Identitas Lengkap Para Tersangka

Hasil penyelidikan Denpom Ende mengarah pada penetapan empat prajurit senior sebagai tersangka, yaitu:

  • Pratu Petris Nong Brian Semi
  • Pratu Ahmad Adha
  • Pratu Emiliano De Araojo
  • Pratu Aprianto Rede Raja

Mereka sebelumnya telah ditahan di Ruang Sel Tahanan Subdenpom IX/1-1 Ende, Flores, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Brigjen Wahyu mengungkapkan, dari 20 prajurit yang diperiksa, keempat nama ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiksa Prada Lucky menggunakan tangan kosong.

Luka di Tubuh dan Kronologi Singkat

Prada Lucky, 23 tahun, merupakan lulusan baru yang ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) 834 Wakanga Mere Nagekeo. Keluarga korban menemukan sejumlah luka lebam dan sayatan di tubuhnya, indikasi kuat adanya penganiayaan.

Baca Juga :  Rutan KPK Overkapasitas, Yudi Purnomo: Jangan Jadi Dalih Hentikan Perang Lawan Korupsi

Ayah korban, Sersan Mayor (Serma) Christian Namo, bersama ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, menegaskan tuntutannya agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan ada lagi prajurit muda yang menjadi korban kekerasan seperti ini,” tegas mereka.

Penyelidikan Masih Berlanjut

Denpom Ende telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk rekan korban dan anggota satuan tempatnya bertugas. Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kronologi lengkap penganiayaan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan sebelum menetapkan pasal yang akan dikenakan.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi internal TNI AD, khususnya terkait pola pembinaan prajurit baru. Tujuannya, mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan memastikan setiap anggota TNI terlindungi dari praktik kekerasan yang tidak sesuai aturan.

Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Sabtu,9 Agustus 2025.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru