
JAKARTA, Allonews.id – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, angkat bicara mengenai polemik pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang usaha seperti kafe dan restoran. Prasetyo menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tengah mengkaji solusi terbaik agar persoalan ini tidak merugikan pihak manapun.
“Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia mengakui bahwa isu ini cukup kompleks karena menyangkut dua kepentingan yang sama-sama penting: perlindungan hak cipta dan kepentingan pelaku usaha.
“Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik,” katanya.
Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya akan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan membahas opsi terbaik demi mencapai keadilan bagi semua.
“Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
LMKN Tegas: Semua Musik Tetap Wajib Royalti
Di sisi lain, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua jenis musik—baik lokal maupun internasional—tetap dikenakan royalti jika diputar untuk kepentingan komersial. Bahkan suara rekaman alam seperti kicauan burung atau gemericik air pun masuk dalam perlindungan hak cipta.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi, tetap harus dibayar,” kata Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, Senin (4/7/2025).
Dharma menjelaskan bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional. Artinya, royalti dari pemutaran lagu-lagu luar negeri juga disalurkan melalui mekanisme resmi.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” tegasnya.
Pengusaha Masih Bingung, Aturan Diharapkan Lebih Jelas
Di tengah ketegasan LMKN, pelaku usaha di sektor kuliner masih dihadapkan pada kebingungan. Banyak dari mereka yang memilih memutar lagu instrumental atau musik asing untuk menghindari potensi tuntutan hukum.
Sebagian pengusaha berharap adanya regulasi yang lebih rinci dan transparan, termasuk daftar lagu yang bebas royalti serta skema pembayaran yang lebih ringan bagi usaha mikro dan kecil.
Dengan berkembangnya diskusi di tingkat pemerintah, publik menanti keputusan yang tidak hanya melindungi hak pencipta lagu, tetapi juga menjaga keberlangsungan sektor usaha yang bergantung pada suasana dan hiburan audio di tempat usaha mereka.
Sumber : (Kompas, 2025)



