
Jakarta, Allonews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya kini juga tengah mengupayakan pencabutan paspor Jurist Tan.
“Kita sedang bermohon untuk dicabut,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Red Notice Masih Diproses
Selain pencabutan paspor, Kejagung juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap Jurist Tan.
“Sudah ada permohonan kita, dan proses Red Notice sedang berjalan. Tinggal kita tunggu saja,” tambah Anang.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, di mana pengadaan perangkat teknologi pembelajaran, termasuk Chromebook, menjadi salah satu proyek strategis.
Namun, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chrome OS, pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membeberkan bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024).
- Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP.
“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak yang mengarahkan ke produk tertentu,” kata Qohar.
Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Nilai fantastis tersebut mencakup pembengkakan harga dan pembatasan persaingan pengadaan barang yang semestinya terbuka.
Kejagung memastikan, proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan akan terus berjalan, sementara pengejaran Jurist Tan dilakukan melalui kerja sama lintas negara.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Senin, 11 Agustus 2025.



