Kejagung Buru Stafsus Nadiem hingga ke Luar Negeri

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Allonews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya kini juga tengah mengupayakan pencabutan paspor Jurist Tan.

“Kita sedang bermohon untuk dicabut,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Red Notice Masih Diproses

Selain pencabutan paspor, Kejagung juga berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap Jurist Tan.

“Sudah ada permohonan kita, dan proses Red Notice sedang berjalan. Tinggal kita tunggu saja,” tambah Anang.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Dorong Optimalisasi BLUD SMK untuk Perkuat Layanan Pendidikan dan Ekonomi Daerah

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, di mana pengadaan perangkat teknologi pembelajaran, termasuk Chromebook, menjadi salah satu proyek strategis.

Namun, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chrome OS, pada pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020–2021.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, membeberkan bahwa Kejagung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024).
  2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat Sekolah Dasar.
  4. Mulyatsyah (MUL) – Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Direktorat SMP.
Baca Juga :  HUT ke-80 RI: Seluruh Rakyat Diminta Hening Sejenak Saat Detik-Detik Proklamasi

“Para tersangka menyalahgunakan kewenangan dengan membuat juklak yang mengarahkan ke produk tertentu,” kata Qohar.

Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat dugaan praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Nilai fantastis tersebut mencakup pembengkakan harga dan pembatasan persaingan pengadaan barang yang semestinya terbuka.

Kejagung memastikan, proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditahan akan terus berjalan, sementara pengejaran Jurist Tan dilakukan melalui kerja sama lintas negara.

Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Senin, 11 Agustus 2025.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru