Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kedua PNS yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Ahmat Sapiulloh, mantan Kasubbag Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata periode 2019-2021. Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak wajar dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Jumlah vendor yang terlibat dan besaran aliran dana yang diduga diselewengkan masih dalam penyelidikan.
Pada Februari 2024, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas para tersangka dan rincian pasal yang disangkakan akan diumumkan saat konferensi pers terkait penahanan. KPK mengindikasikan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa kedua PNS yang diperiksa adalah Sri Wahyu Budhi Lestari, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Ahmat Sapiulloh, mantan Kasubbag Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata periode 2019-2021. Namun, detail materi pemeriksaan belum diungkapkan kepada publik.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak wajar dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Jumlah vendor yang terlibat dan besaran aliran dana yang diduga diselewengkan masih dalam penyelidikan.
Pada Februari 2024, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, identitas para tersangka dan rincian pasal yang disangkakan akan diumumkan saat konferensi pers terkait penahanan. KPK mengindikasikan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai miliaran rupiah.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.