Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan minimal dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, sidang praperadilan ini dijadwalkan pada 21 Januari 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran pihak KPK. KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari 2025, yang kemudian disetujui oleh hakim dan kuasa hukum Hasto, sehingga sidang ditetapkan ulang pada 5 Februari 2025.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024, terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur pergantian antarwaktu.
KPK berharap proses sidang praperadilan ini dapat berjalan secara objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.