
Jakarta, Allonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (15/8/2025) di rumah pribadi Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut mantan menteri yang juga politisi PKB itu bersikap kooperatif.
“Kooperatif, ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Liputan6.com.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta satu unit telepon genggam yang diduga berisi data relevan dengan perkara. Budi menjelaskan, barang bukti elektronik (BBE) tersebut akan diekstraksi guna mengungkap pola komunikasi dan aliran dana terkait dugaan praktik suap maupun penyimpangan kuota haji.
“BBE itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” kata Budi.
Tak hanya rumah Gus Yaqut, penyidik juga menggeledah kediaman seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, turut disita satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini telah diamankan di Gedung KPK.
Seiring proses penyidikan, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang: YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (mantan staf khusus Menag), dan FHM (pihak swasta). Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan.
“Larangan bepergian ini karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tegas Budi.
Kasus ini mulai diusut KPK pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah Gus Yaqut dimintai keterangan pada 7 Agustus. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Hasil perhitungan awal BPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI telah lebih dulu menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan terbesar adalah pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.
Kini, seluruh barang bukti yang telah disita KPK sedang dianalisis secara forensik digital. Temuan awal diharapkan menjadi pintu masuk pembuktian aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi besar ini.



