
Jakarta, Allonews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Terbaru, penyidik menyita aset bernilai puluhan miliar rupiah berupa uang tunai dalam mata uang asing, kendaraan mewah, hingga sejumlah bidang tanah.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta atau sekitar Rp26 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025), dikutip dari Detik.com.
Aset Diduga Hasil Jual-Beli Kuota Tambahan
Budi belum merinci siapa pemilik uang maupun aset yang disita. Namun, ia memastikan penyitaan ini terkait dengan dugaan praktik jual-beli kuota tambahan haji tahun 2024.
“Penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara ini. Dugaan kerugian negara juga mencapai angka yang sangat besar,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya indikasi kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam perkara ini. Kerugian muncul akibat pengalihan sebagian besar dari tambahan kuota haji reguler ke kuota haji khusus.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo setelah pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, KPK menemukan setengah dari tambahan kuota tersebut dialihkan ke skema haji khusus—melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut ada ratusan agen travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut dengan Kementerian Agama.
“Travel itu tidak cuma satu, tapi puluhan, bahkan lebih dari 100 agen,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan ke Luar Negeri
Meski penyidikan sudah berjalan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Utama biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka di Indonesia guna kebutuhan pemeriksaan.
Pemeriksaan Yaqut dan Analisis Penyidik
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Yaqut. Pemeriksaan terhadap mantan Menag itu fokus menelusuri proses pengambilan keputusan terkait pembagian kuota tambahan 2024.
“Penyidik mendalami asal-usul keputusan pembagian kuota tambahan yang kemudian dipetakan 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Itu yang sedang ditelusuri,” kata Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga menganalisis dugaan aliran dana dalam proses pembagian kuota tersebut. Jika masih diperlukan, saksi-saksi termasuk Yaqut dapat dipanggil kembali.
Ribuan Jemaah Haji Terimbas
KPK menegaskan, pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan ini berdampak luas. Ribuan jemaah haji reguler terpaksa menunggu lebih lama karena sebagian besar tambahan kuota dialihkan ke jalur khusus.
“Selain potensi kerugian negara, imbasnya juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang seharusnya berhak berangkat haji lebih cepat,” kata Budi.
Penyidikan Masih Berjalan
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK menyatakan belum cukup bukti untuk menetapkan tersangka. Lembaga antirasuah itu memastikan akan bekerja hati-hati agar konstruksi perkara bisa terbukti di pengadilan.
“KPK masih menganalisis keterangan saksi, dokumen, serta bukti-bukti lain. Kalau nanti sudah cukup, tentu akan ditingkatkan ke penetapan tersangka,” tutur Budi.
Dengan penyitaan puluhan miliar rupiah, empat mobil, dan lima bidang tanah, penyidikan KPK menunjukkan arah pengusutan semakin serius. Publik kini menanti langkah berikutnya, terutama siapa yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat pejabat tinggi dan kalangan pengusaha travel haji ini.



