
Jakarta, Allonews.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan tidak ada masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Pernyataan itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai dugaan korupsi haji ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” kata Nasaruddin di sela kegiatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam.
Nasaruddin mengaku telah memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Namun, saat ditanya lebih detail mengenai pembelaannya, ia memilih tidak menjawab dan langsung meninggalkan lokasi. “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” ujarnya singkat.
Laporan ICW ke KPK
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/2025), ICW resmi melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke Gedung Merah Putih KPK. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut, ada dua temuan utama yang menjadi dasar laporan:
- Pelayanan Masyair – layanan umum bagi jemaah haji di wilayah Muzdalifah, Mina, dan Arafah.
- Pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
“Pertama adalah layanan masyair, kedua berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi,” kata Wana.
Dugaan Monopoli Layanan
ICW menduga adanya praktik monopoli pasar dalam pemilihan penyedia layanan. Dua perusahaan penyedia disebut dimiliki oleh satu individu yang menguasai sekitar 33 persen layanan umum bagi total 203.000 jemaah haji. Praktik ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Masalah Gizi dan Pungutan
Dalam pengadaan katering, ICW menemukan tiga persoalan besar:
- Kandungan kalori tidak sesuai standar. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan kalori rata-rata adalah 2.100 kkal per orang per hari. Namun, makanan yang diberikan hanya berkisar 1.715–1.765 kkal.
- Pungutan terhadap konsumsi. ICW menduga ada pemotongan sebesar 0,8 Riyal dari setiap porsi makanan yang dialokasikan pemerintah sebesar 40 Riyal. Dugaan pungutan oleh oknum PNS ini berpotensi menghasilkan keuntungan sekitar Rp50 miliar bagi pihak terlapor.
- Pengurangan spesifikasi makanan. ICW menilai kualitas dan kuantitas konsumsi yang diterima jemaah tidak sesuai kontrak.
Meski laporan telah disampaikan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dugaan korupsi ini.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Kompas.com pada Minggu, 10 Agustus 2025.



