
Jakarta, Allonews.id – Gelombang protes terhadap Bupati Pati Sudewo belum juga mereda, meski kebijakan kontroversial yang memicu amarah warga telah dicabut. Ribuan warga kembali turun ke jalan, mendesak agar orang nomor satu di Kabupaten Pati itu segera lengser dari jabatannya.
Kisruh politik ini bermula dari kebijakan Pemkab Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Tak hanya itu, pernyataan Sudewo yang menantang rakyatnya untuk menggelar demonstrasi justru menjadi pemicu kemarahan publik.
Aksi yang Berubah Arah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ikut memberikan tanggapan atas gejolak yang terjadi. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang awalnya fokus pada penolakan kebijakan kenaikan PBB kini telah bergeser menjadi tuntutan politik.
“Semula aksi demo memprotes persoalan kebijakan pemerintah daerah yang menjadi polemik di masyarakat. Belakangan justru berubah menjadi desakan untuk mundur dari jabatan,” kata Tito saat berada di Gudang Bulog Kanwil Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Padahal, lanjutnya, kebijakan tersebut sudah dibatalkan. “Kita berharap dengan dicabut, sudah lah. Nah sekarang, ada tuntutan yang lain. Ini saya kira bukan berhubungan dengan itu, tapi berhubungan dengan masalah-masalah yang lain,” ujarnya.
Peringatan Soal Kepentingan Politik
Tito mengingatkan agar masyarakat Pati tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang memiliki agenda politik tersembunyi. Ia menekankan bahwa Sudewo adalah kepala daerah hasil pilihan rakyat.
“Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Bagaimanapun Bupatinya dipilih oleh rakyat,” tegasnya.
Mendagri menyarankan setiap keberatan atau protes sebaiknya disalurkan melalui mekanisme resmi, seperti kepada DPRD atau bahkan langsung ke Kemendagri. “Di antaranya melalui DPR, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi atau peneguran,” tambahnya.
Langkah DPRD: Pansus Hak Angket
Sementara itu, DPRD Pati telah mengaktifkan hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dan memproses kemungkinan pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan hak angket diajukan sesuai prosedur dan memenuhi syarat formal. “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujarnya.
Suara dari DPR RI: Masih Ada Kesempatan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai permasalahan di Pati belum tentu harus berujung pada pemakzulan. Menurutnya, masih ada ruang bagi Sudewo untuk memperbaiki citra dan kebijakannya.
“Kasus Pati ini tidak harus berakhir sampai DPRD mengeluarkan hak menyatakan pendapat untuk kemakzulan. Bisa dilakukan proses saling kontrol, saling imbang, checks and balances, dengan memperbaiki sejumlah kebijakan yang selama ini mungkin dianggap kurang baik,” kata Rifqinizamy.
Ia menambahkan, keterlibatan publik dalam proses perumusan kebijakan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kini, nasib politik Sudewo berada di persimpangan: apakah ia akan bertahan dengan melakukan perbaikan, atau menyerah pada tekanan publik dan politik yang kian menguat.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Jum’at, 15 Agustus 2025.



