Menkes Instruksikan Pejabat Eselon I Gunakan Kelas Ekonomi Pasca Pemangkasan Anggaran Rp 19 Triliun

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan instruksi kepada pejabat eselon I di kementeriannya untuk tidak menggunakan fasilitas penerbangan kelas bisnis dalam perjalanan dinas. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemangkasan anggaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp 19 triliun.

Dalam pernyataannya, Menkes menegaskan pentingnya efisiensi dan penghematan dalam penggunaan anggaran negara. Ia menyarankan agar pejabat tinggi kementerian mencontoh kesederhanaan yang diterapkan oleh profesi lain, seperti wartawan, yang umumnya menggunakan kelas ekonomi saat melakukan perjalanan.

“Eselon I sudah terbangnya jangan pakai business class deh, pakai ekonomi saja sama kayak wartawan. Kalau perlu menteri juga naiknya Citilink,” ujar Menkes.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah Pilkada 2024 Secara Serentak

Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran. Kementerian Kesehatan menjadi salah satu yang terdampak dengan pengurangan anggaran yang signifikan.

Selain mengurangi penggunaan fasilitas mewah dalam perjalanan dinas, Kementerian Kesehatan juga berencana meninjau kembali pos-pos pengeluaran lainnya untuk memastikan bahwa dana yang tersedia dapat dialokasikan secara optimal. Fokus utama adalah memastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun terjadi pengurangan anggaran.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Pasir Terguling di Palabuhanratu, Empat Penumpang Minibus Tewas

Menkes berharap langkah-langkah penghematan ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, terutama di sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kementerian Kesehatan dapat tetap menjalankan program-program prioritasnya secara efektif meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas. Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran demi kepentingan bersama.

Berita Terkait

Ratusan Massa Gelar Demonstrasi di Polres Tarakan, Tuntut Perbaikan Pelayanan
Truk Bermuatan Pasir Terguling di Palabuhanratu, Empat Penumpang Minibus Tewas
Banjir di Kelapa Gading Lumpuhkan Aktivitas Warga Seharian
Presiden Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah Pilkada 2024 Secara Serentak
Panja DPR Terus Bahas Revisi UU Minerba Hingga Malam
BPBD Tetapkan 10 Daerah di Sumsel Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
DJPPI Gelar Diskusi untuk Memangkas Biaya Regulasi dan Meningkatkan Investasi Industri Telekomunikasi
DJPPI Dorong Transformasi Digital Industri Penyiaran 2025-2029

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 11:58 WIB

Ratusan Massa Gelar Demonstrasi di Polres Tarakan, Tuntut Perbaikan Pelayanan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:22 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terguling di Palabuhanratu, Empat Penumpang Minibus Tewas

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:35 WIB

Menkes Instruksikan Pejabat Eselon I Gunakan Kelas Ekonomi Pasca Pemangkasan Anggaran Rp 19 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:52 WIB

Banjir di Kelapa Gading Lumpuhkan Aktivitas Warga Seharian

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:50 WIB

Presiden Prabowo Siap Lantik Kepala Daerah Pilkada 2024 Secara Serentak

Berita Terbaru