Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Perlindungan Data akan segera selesai dalam beberapa bulan mendatang. Hal ini disampaikan dalam sebuah acara di Jakarta pada 6 Februari 2025.
Meutya Hafid menyatakan bahwa badan tersebut akan berfungsi sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data di Indonesia. Pembentukan badan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan sebelumnya.
“Kami berharap Badan Perlindungan Data dapat segera beroperasi untuk meningkatkan keamanan dan privasi data masyarakat Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Dengan adanya badan ini, diharapkan pengelolaan data pribadi di Indonesia akan lebih terstruktur dan aman, serta memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat dalam penggunaan layanan digital.