
Jakarta, Allonews.id — Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, sehat, dan bebas dari konten destruktif. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa langkah penurunan atau take down konten yang bermuatan pelanggaran hukum dilakukan secara terukur, transparan, dan berdasarkan mandat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya bertepatan dengan peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Minggu (19/10/2025). Meutya menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab dan berkeadilan.
“Konten-konten yang memang kita diberikan mandat, dan mandatnya itu adalah Undang-Undang ITE, baik itu pornografi, kemudian juga judi, hoaks, yang memecah belah persatuan, kebencian, perundungan, ya hal-hal seperti itu. Di luar itu tidak bisa kita lakukan,” ujar Meutya Hafid dikutip dari Liputan6.com.
Penurunan Konten Tidak Sepihak
Meutya menjelaskan, setiap proses take down konten tidak dilakukan secara sepihak. Kemkomdigi selalu berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital dan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar yang jelas dan objektif.
“Tidak mungkin tim kami melakukan tanpa dasar yang jelas. Apalagi dalam kerangka media sosial, kami tidak melakukannya sendiri tapi juga bersama pihak platform. Mereka ikut menilai. Kadang menurut kita ada pelanggaran, tapi menurut mereka tidak, ya kita lakukan appeal,” jelasnya.
Ia menegaskan, tudingan bahwa pemerintah bertindak sewenang-wenang tidak berdasar karena seluruh keputusan dilakukan melalui mekanisme verifikasi lintas pihak.
Agenda Digital Pemerintah: Aman dan Bertanggung Jawab
Kebijakan ini, kata Meutya, menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo–Gibran dalam memperkuat keamanan digital nasional, literasi media, dan perlindungan masyarakat di ruang siber.
Meutya menegaskan bahwa langkah take down bukanlah bentuk sensor, melainkan upaya menciptakan ekosistem digital yang kondusif — di mana masyarakat dapat mengekspresikan diri dengan bebas namun tetap menghormati hukum dan nilai-nilai kebangsaan.
“Ruang digital kita harus bebas, tapi juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Kendati demikian, Meutya mengakui tantangan masih besar. Penilaian terhadap pelanggaran konten sering kali bersifat subjektif, sementara koordinasi antarplatform membutuhkan sinkronisasi yang kuat.
Komitmen Ke Depan
Menkomdigi memastikan, setiap langkah penanganan konten digital dilakukan secara proporsional, berbasis hukum, dan melalui kerja sama lintas lembaga. Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum di ruang siber.
Dengan kebijakan terukur tersebut, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang aman, produktif, dan berkeadilan — tempat di mana kebebasan berekspresi tetap hidup, namun tidak melanggar batas etika dan hukum.



