
Jakarta, Allonews.id – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera melakukan penyitaan total terhadap seluruh aset milik tersangka kasus impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memaksa Riza kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.
“Saya yakin Kejagung bisa memancing agar orangnya pulang. Kalau barangnya disita, mungkin dia khawatir asetnya hilang sehingga menyerahkan diri,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Suparji mencontohkan kasus serupa yang menimpa terpidana korupsi Surya Darmadi. Kala itu, Surya akhirnya menyerahkan diri setelah aparat menyita aset-asetnya. “Daripada dua-duanya tidak kena, ya barangnya dulu yang penting, disita saja dulu,” ujarnya.
Menurutnya, status tersangka yang disandang Riza Chalid sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menyita harta miliknya. Barang bukti yang menjadi alat atau hasil kejahatan, kata dia, dapat disita setelah mendapat penetapan dari ketua pengadilan. Aset yang bisa disita mencakup harta terkait langsung dengan tindak pidana, hasil pencucian uang, hingga aset yang dapat digunakan untuk membayar denda atau uang pengganti.
Meski Riza diduga memiliki jaringan yang melindunginya, Suparji meyakini Kejagung dapat tetap melangkah jika memiliki bukti kuat. “Kejagung harus didorong untuk berani melakukan penyitaan. Kasusnya ini sudah lama, sejak muncul kasus ‘Papa Minta Saham’,” tegasnya.
Aset Mewah Disita
Kejagung sendiri sudah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bergerak pada Senin malam (4/8/2025) untuk mengamankan sejumlah barang bukti. “Tadi malam tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC,” kata Anang di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Penyitaan terbaru meliputi deretan kendaraan mewah, seperti:
- Toyota Alphard
- Mini Cooper Countryman John Cooper
- Dua unit Mercedes-Benz S500 Maybach
- Mercedes-Benz S450
Selain itu, uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika turut diamankan, meski nilainya masih dalam proses perhitungan penyidik.
Aset Putra Riza Turut Disita
Tak hanya menyasar harta Riza Chalid, Kejagung juga menyita aset milik putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang juga berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Aset tersebut meliputi:
- Tanah seluas 31.921 meter persegi
- Tanah seluas 190.694 meter persegi
Keduanya tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Di area pabrik milik PT OTM, penyidik juga mengamankan 21 tangki penyimpanan minyak dengan kapasitas puluhan kiloliter, beragam ukuran.
Langkah ini diyakini menjadi awal dari proses hukum yang lebih tegas terhadap Riza Chalid, yang hingga kini belum kembali ke tanah air.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Liputan6.com pada Senin, 11 Agustus 2025.



