
Jakarta, Allonews.id – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada ratusan ribu narapidana di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mencakup remisi umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang diberikan dalam momentum khusus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Mashudi, menjelaskan bahwa total penerima remisi umum tahun ini mencapai 179.312 orang. Sementara itu, penerima remisi dasawarsa tercatat lebih banyak, yakni 192.983 orang.
“Untuk remisi umum di HUT RI ke-80, total semuanya jadi 179.312 orang di seluruh Indonesia. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 192.983 orang,” kata Mashudi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025), dikutip dari Detik.com.
Ribuan Narapidana Langsung Bebas
Selain pengurangan masa hukuman, ribuan narapidana juga langsung menghirup udara bebas setelah remisi diberikan. Dari remisi umum, sebanyak 3.917 orang dinyatakan bebas. Adapun dari remisi dasawarsa, jumlah narapidana yang langsung bebas mencapai 4.500 orang.
“Untuk remisi umum, yang langsung bebas total ada 3.917 orang. Sedangkan untuk remisi dasawarsa, yang langsung bebas jumlahnya lebih banyak, yakni 4.500 orang,” ujar Mashudi.
Tidak Pandang Bulu, Semua Kasus Dapat Remisi
Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kasus hukum yang menjerat para terpidana. Prinsip yang dipegang pemerintah adalah kesetaraan hak warga binaan, selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.
“Yang pasti untuk remisi umum, semua warga binaan mendapatkannya. Tidak ada pengecualian berdasarkan kasus, semuanya diberikan. Begitu juga dengan remisi dasawarsa, tidak ada pilih kasih. Semua warga binaan kita berikan remisi,” kata Mashudi menekankan.
Tradisi Setiap Hari Kemerdekaan
Remisi umum setiap tanggal 17 Agustus merupakan kebijakan rutin yang sudah berlangsung sejak lama, sebagai bagian dari penghormatan atas momen kemerdekaan. Tahun ini menjadi spesial karena bertepatan dengan peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, sehingga pemerintah menambahkan kategori remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa diberikan secara nasional kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu, baik dari sisi masa pidana maupun perilaku selama menjalani hukuman.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, sekaligus mempercepat reintegrasi mereka kembali ke tengah masyarakat.
Kritik dan Catatan Publik
Meski secara hukum remisi merupakan hak bagi warga binaan yang memenuhi syarat, kebijakan ini kerap menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Tidak jarang, publik mempertanyakan apakah pemberian remisi juga berlaku bagi terpidana kasus besar, termasuk korupsi dan narkotika.
Namun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa semua remisi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan pertimbangan aspek keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.



