Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifah, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan struktural Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) agar tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertunda dapat segera dicairkan. Kemendikti Saintek merupakan pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), sehingga perubahan struktur ini menyebabkan pergeseran tanggung jawab anggaran dan program.
“Karena ada perubahan struktur, maka anggaran, program, dan hal lain akan bergeser. Semoga proses penataannya cepat selesai agar bisa segera dilaksanakan,” ujar Ledia pada Kamis (16/1/2025).
Sebagai informasi, tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS, termasuk dosen, berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian kinerja. Ledia menyatakan bahwa Komisi X DPR RI sudah membahas isu ini dalam rapat anggaran bersama Kemendikti Saintek pada Desember lalu. Dalam pertemuan itu, Komisi X meminta agar permasalahan tukin dosen segera diselesaikan dengan memastikan data, anggaran, dan mekanisme pencairan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyebut pihaknya sedang berupaya membayar tukin dosen, salah satunya dengan meminta tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa kendala utama pencairan tukin adalah perbedaan nomenklatur kementerian setelah pemisahan Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek. Hal ini menyebabkan beberapa penyesuaian administrasi dan anggaran masih dalam proses penyelesaian.