Perdebatan Nusron Wahid dan Kepala Desa Kohod Soal Area Pagar Laut

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait status area yang dikenal sebagai “Pagar Laut”. Perdebatan ini muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan di wilayah tersebut.

Nusron menegaskan bahwa area “Pagar Laut” adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan atas nama sejumlah perusahaan dan individu. Berdasarkan data, terdapat 263 bidang HGB di kawasan tersebut, dengan 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang oleh individu.

Baca Juga :  Lonjakan PBB di Parepare Jadi Sorotan, Gubernur Sulsel Imbau Daerah Tunda Kenaikan Tarif

Namun, Kepala Desa Kohod bersikukuh bahwa area itu merupakan wilayah laut yang tidak seharusnya dimiliki oleh pihak swasta atau perusahaan. Ia menilai kawasan tersebut adalah milik publik dan mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat di lokasi yang dianggap sebagai laut.

Menanggapi perbedaan pendapat ini, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna mengecek garis pantai di Desa Kohod. Langkah ini bertujuan memastikan apakah sertifikat yang diterbitkan berada di dalam atau di luar batas garis pantai. Hasil pengecekan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan dan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan lahan di wilayah pesisir, terutama terkait dengan batas antara daratan dan laut serta hak kepemilikan yang sah. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru