Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terkait status area yang dikenal sebagai “Pagar Laut”. Perdebatan ini muncul akibat perbedaan pandangan mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan di wilayah tersebut.
Nusron menegaskan bahwa area “Pagar Laut” adalah lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menyatakan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan atas nama sejumlah perusahaan dan individu. Berdasarkan data, terdapat 263 bidang HGB di kawasan tersebut, dengan 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang oleh individu.
Namun, Kepala Desa Kohod bersikukuh bahwa area itu merupakan wilayah laut yang tidak seharusnya dimiliki oleh pihak swasta atau perusahaan. Ia menilai kawasan tersebut adalah milik publik dan mempertanyakan legalitas penerbitan sertifikat di lokasi yang dianggap sebagai laut.
Menanggapi perbedaan pendapat ini, Nusron telah menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna mengecek garis pantai di Desa Kohod. Langkah ini bertujuan memastikan apakah sertifikat yang diterbitkan berada di dalam atau di luar batas garis pantai. Hasil pengecekan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan dan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan lahan di wilayah pesisir, terutama terkait dengan batas antara daratan dan laut serta hak kepemilikan yang sah. Diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan pengelolaan lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.