Jakarta – Kepolisian berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Batu, Jawa Timur. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya transaksi jual beli bayi melalui sebuah grup Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan calon pembeli.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini menawarkan bayi dengan harga Rp 19 juta. Modus yang digunakan adalah dengan mencari ibu hamil yang ingin menyerahkan bayinya karena faktor ekonomi atau alasan pribadi lainnya. Bayi yang lahir kemudian dijual kepada pihak yang bersedia membayar dengan jumlah tertentu.
“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari pembeli dan juga ibu yang bersedia menyerahkan bayinya. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib,” ujar AKBP Oskar.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai perantara dan juga calon pembeli bayi. Bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia, baik di dunia nyata maupun di media sosial.