Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Rp 19 Juta di Batu, Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Batu, Jawa Timur. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya transaksi jual beli bayi melalui sebuah grup Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan calon pembeli.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini menawarkan bayi dengan harga Rp 19 juta. Modus yang digunakan adalah dengan mencari ibu hamil yang ingin menyerahkan bayinya karena faktor ekonomi atau alasan pribadi lainnya. Bayi yang lahir kemudian dijual kepada pihak yang bersedia membayar dengan jumlah tertentu.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF

“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari pembeli dan juga ibu yang bersedia menyerahkan bayinya. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib,” ujar AKBP Oskar.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai perantara dan juga calon pembeli bayi. Bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan lebih lanjut.

Baca Juga :  Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Berita Terkait

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah
Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana
KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF
Pertamina Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Program Seribu Asa
Hari Gizi Nasional 2025: Mendorong Pola Makan Sehat Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:15 WIB

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:35 WIB

Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:59 WIB

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:55 WIB

KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:04 WIB

KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Berita Terbaru