Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Rp 19 Juta di Batu, Jawa Timur

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Batu, Jawa Timur. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya transaksi jual beli bayi melalui sebuah grup Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku dan calon pembeli.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, mengungkapkan bahwa sindikat ini menawarkan bayi dengan harga Rp 19 juta. Modus yang digunakan adalah dengan mencari ibu hamil yang ingin menyerahkan bayinya karena faktor ekonomi atau alasan pribadi lainnya. Bayi yang lahir kemudian dijual kepada pihak yang bersedia membayar dengan jumlah tertentu.

Baca Juga :  KPK Sita Rp26 Miliar, Tanah, dan Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

“Pelaku menggunakan media sosial untuk mencari pembeli dan juga ibu yang bersedia menyerahkan bayinya. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib,” ujar AKBP Oskar.

Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka yang berperan sebagai perantara dan juga calon pembeli bayi. Bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada dalam perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan dan pendampingan lebih lanjut.

Baca Juga :  HUT ke-80 RI: Seluruh Rakyat Diminta Hening Sejenak Saat Detik-Detik Proklamasi

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia, baik di dunia nyata maupun di media sosial.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru