
JAKARTA, Allonews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menggagas kebijakan baru dalam sektor kesehatan nasional berupa tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 dan dijadwalkan akan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2025.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa ide pemberian insentif ini datang langsung dari Presiden. Menkes menilai langkah ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap tenaga medis yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan layanan dan akses kesehatan.
“Nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Meski tanggal peluncuran resmi belum ditentukan, Menkes menyebut Presiden berencana mengumumkan kebijakan ini bersamaan dengan peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) dalam waktu dekat.
Tunjangan Khusus Rp30 Juta per Bulan di Luar Gaji Pokok
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada akhir Juli lalu, menetapkan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Pada tahap awal, sebanyak 1.100 tenaga medis akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya. Tunjangan tersebut difokuskan bagi mereka yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang memiliki kekurangan tenaga medis dan keterbatasan akses layanan.
Langkah afirmatif ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan distribusi tenaga kesehatan lebih merata dan tidak hanya terpusat di kota-kota besar.
Jaminan Pelatihan dan Pembinaan Karier
Selain tunjangan finansial, tenaga medis yang ditugaskan di wilayah 3T juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan berjenjang serta pembinaan karier dari pemerintah. Menurut Menkes Budi, pendekatan ini penting untuk menjamin bahwa pengabdian di daerah tidak menghambat jenjang profesional tenaga medis.
“Kita tidak hanya beri insentif, tetapi juga akses ke pelatihan dan pengembangan karier agar mereka tetap berkembang secara profesional, meskipun bertugas di daerah terpencil,” ujar Menkes.
Hasil Rapat Strategis Presiden dan Menkes
Perpres ini merupakan hasil dari rangkaian rapat internal yang digelar Presiden Prabowo bersama Menkes Budi Gunadi di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyoroti dua isu krusial di sektor kesehatan: peningkatan kesejahteraan dokter, serta strategi untuk menambah jumlah dokter umum dan spesialis di seluruh Indonesia.
Presiden menilai bahwa tenaga kesehatan adalah tulang punggung sistem pelayanan publik. Oleh karena itu, pemberian insentif dan dukungan karier harus menjadi kebijakan negara yang sistematis dan berkelanjutan.
Dukungan untuk Pemerataan Layanan Kesehatan
Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari visi Presiden Prabowo untuk mewujudkan pemerataan layanan kesehatan hingga ke wilayah terluar Indonesia. Dengan pendekatan insentif dan afirmasi, pemerintah berharap bisa mengatasi krisis tenaga medis di wilayah-wilayah sulit terjangkau.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat berkoordinasi aktif dengan Kementerian Kesehatan untuk mendata dan mengusulkan tenaga medis yang layak menerima tunjangan tersebut.
“Ini bukan hanya tentang angka tunjangan, tapi tentang keadilan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Menkes.



