JAKARTA – Indonesia akan mencatat sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan dengan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik para gubernur, bupati, dan wali kota terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025.
Langkah ini menjadi yang pertama dalam sejarah, di mana pelantikan seluruh kepala daerah dilakukan secara serentak di tingkat nasional. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut momen ini sebagai tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah. “Pelantikan serentak ini tidak hanya efisien, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan terintegrasi,” ujar Rifqi dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Rabu.
Pelantikan serentak ini menjadi langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi program antara pemerintah pusat dan daerah. Presiden Prabowo diharapkan akan memanfaatkan momen ini untuk menyampaikan arahan strategis terkait visi pembangunan nasional.
“Melalui pelantikan ini, Presiden dapat langsung menanamkan prioritas nasional kepada kepala daerah terpilih sehingga program di tingkat daerah dapat selaras dengan rencana pembangunan nasional,” jelas Rifqi.
Selain itu, ada wacana retreat khusus yang akan digelar setelah pelantikan. Retreat ini bertujuan untuk memberikan pembekalan mendalam kepada para kepala daerah mengenai visi dan prioritas pemerintah pusat, termasuk arahan tentang tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pelantikan serentak ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, pelaksanaan khusus berlaku untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memiliki aturan tersendiri.
Bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menyesuaikan teknis pelantikan serentak ini.
Pelantikan serentak ini diharapkan menjadi awal baru bagi Indonesia dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terorganisir dan terintegrasi. Selain mencerminkan efisiensi, langkah ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah demi kesejahteraan rakyat.
“Ini bukan sekadar pelantikan biasa. Ini adalah tonggak sejarah yang akan memperkuat pondasi tata kelola pemerintahan kita di masa depan,” tutup Rifqi.
Dengan pendekatan baru ini, para kepala daerah terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dengan optimal dan mendukung pembangunan nasional secara efektif.