
Jakarta, Allonews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 30 September 2025. Kebijakan keringanan denda pajak kendaraan yang sempat dimanfaatkan ribuan wajib pajak itu tidak akan diperpanjang. Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti aturan normal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kesempatan yang telah diberikan melalui program pemutihan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025, kembali ke semula,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, dikutip dari Liputan6.com.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan program tersebut dan menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak. Menurutnya, dana hasil pembayaran PKB sangat penting untuk menunjang pembangunan, khususnya perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi.
“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” ungkapnya.
Sanksi untuk Penunggak Pajak
Gubernur KDM juga memberi peringatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih mencoba menunggak pajak setelah berakhirnya program pemutihan. Ia menegaskan, Pemprov Jawa Barat tengah menyiapkan kebijakan sanksi tegas.
“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” tegasnya.
Dedi menambahkan, kesempatan pemutihan yang dibuka selama beberapa bulan terakhir telah memberikan keringanan luas kepada warga. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. “Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat selama ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang sempat menunggak akibat beban ekonomi. Namun, Pemprov menekankan, ke depan, kedisiplinan membayar pajak menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bisa terus ditingkatkan.
Dengan berakhirnya program ini, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat diimbau segera melakukan kewajiban membayar pajak sesuai jadwal, agar terhindar dari sanksi dan dapat terus menikmati infrastruktur jalan yang lebih baik dan aman.



