
Jakarta, Allonews.id – Kondisi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot publik. Dua rutan yang dikelola lembaga antirasuah itu kini telah melebihi kapasitas. Namun, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengingatkan agar situasi ini tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan penindakan kasus korupsi.
“Penuhnya rutan bukan alasan bagi KPK untuk berhenti melakukan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi,” ujar Yudi, Jumat (29/8/2025), dikutip dari Detik.com.
Kapasitas Hanya untuk 51 Orang, Kini Diisi 57 Tahanan
KPK saat ini memiliki dua rutan, yakni di Gedung Merah Putih (K4) dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1). Idealnya, kapasitas hanya 51 orang. Namun, hingga akhir Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 57 orang.
“Kapasitas ideal rutan KPK cabang K4 dan C1 untuk 51 orang. Saat ini ada 57 orang tahanan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (28/8/2025).
Budi menambahkan, karena overkapasitas, KPK memanfaatkan ruang isolasi sebagai tambahan tempat penahanan. Kendati demikian, ia menegaskan hak dasar para tahanan tetap dipenuhi sesuai ketentuan.
“Pengelolaan tetap sesuai standar. Ada fasilitas kesehatan dengan pemeriksaan dokter, juga area dan alat olahraga untuk menjaga kondisi tahanan,” jelasnya.
Desakan Perluasan Kapasitas
Menurut Yudi, kondisi rutan KPK yang hanya bisa menampung 50-an orang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani. Ia menyebut pemerintah perlu memikirkan langkah jangka panjang agar kapasitas bisa mencapai ratusan orang.
“Ini masukan penting bagi pemerintah. Kapasitas rutan KPK semestinya ditambah menjadi ratusan orang, supaya ke depan KPK tidak selalu bergantung pada menitipkan tahanan ke instansi lain,” ucap Yudi.
Sinergi Antarlembaga
Meski demikian, Yudi mengingatkan bahwa KPK tetap bisa menjalankan tugasnya dengan melakukan penitipan tahanan di rutan instansi lain. Ia menilai kerja sama lintas lembaga ini sudah berjalan, dan harus terus diperkuat agar alasan “rutan penuh” tidak menghambat penegakan hukum.
“Selama ini KPK kan juga menitipkan tahanan ke instansi lain. Saya pikir inilah wujud sinergitas antarinstansi agar pemberantasan korupsi bisa terus berjalan optimal,” tegasnya.
Tantangan Serius
Kondisi rutan penuh mencerminkan dua hal sekaligus: di satu sisi menunjukkan intensitas operasi KPK, di sisi lain memperlihatkan keterbatasan infrastruktur yang menghambat proses hukum.
Tantangan ini, kata pengamat hukum, harus dijawab dengan solusi konkret agar perang melawan korupsi tidak tersendat hanya karena keterbatasan ruang penahanan.



