RUU Kementerian Negara Disetujui, DPR dan Pemerintah Siap Bahas di Paripurna

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk dibawa ke tahap pembahasan di Sidang Paripurna. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyempurnaan aturan mengenai struktur kementerian di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan mekanisme dalam pembentukan serta perubahan kementerian di bawah pemerintahan yang berjalan. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah fleksibilitas presiden dalam menyusun kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan, namun tetap dalam koridor yang diatur oleh undang-undang.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” ujar salah satu anggota Baleg dalam rapat pembahasan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Instruksikan Jampidsus Tuntaskan Tunggakan Perkara Korupsi

Sementara itu, perwakilan dari pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak hanya berorientasi pada struktur kementerian saat ini, tetapi juga untuk jangka panjang. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan proses pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

RUU Kementerian Negara nantinya juga akan mengatur batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk, penyederhanaan nomenklatur, serta mekanisme evaluasi kementerian yang sudah ada. Beberapa fraksi di DPR memberikan catatan agar RUU ini tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu, melainkan benar-benar bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Meutya Hafid Temui Prabowo, Bahas Isu Strategis di Bidang Komunikasi dan Pertahanan

Jika disetujui dalam Sidang Paripurna, RUU ini akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur tata kelola kementerian di Indonesia, menggantikan aturan lama yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan saat ini. Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat revisi lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Keputusan untuk membawa RUU ini ke Sidang Paripurna menunjukkan bahwa baik DPR maupun pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem kelembagaan negara agar lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Berita Terkait

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah
Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana
KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan
KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam
Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI kepada PT DST dan PT MIF
Pertamina Perkuat Upaya Pencegahan Stunting Melalui Program Seribu Asa
Hari Gizi Nasional 2025: Mendorong Pola Makan Sehat Demi Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:15 WIB

UNSIA Berbagi – Ramadhan 2025: Wujud Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:35 WIB

Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar saat Pelantikan Kepala Daerah di Istana

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:59 WIB

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:55 WIB

KPK Periksa Dua PNS Setjen DPR Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Senin, 3 Februari 2025 - 20:04 WIB

KPK Panggil Dirut PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Berita Terbaru