RUU Kementerian Negara Disetujui, DPR dan Pemerintah Siap Bahas di Paripurna

- Jurnalis

Senin, 9 September 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk dibawa ke tahap pembahasan di Sidang Paripurna. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyempurnaan aturan mengenai struktur kementerian di Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan mekanisme dalam pembentukan serta perubahan kementerian di bawah pemerintahan yang berjalan. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah fleksibilitas presiden dalam menyusun kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan, namun tetap dalam koridor yang diatur oleh undang-undang.

“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” ujar salah satu anggota Baleg dalam rapat pembahasan.

Baca Juga :  Ekspedisi Patriot: 2.000 Akademisi Diturunkan ke Kawasan Transmigrasi, Sementara Aksi Mahasiswa di Medan Ricuh

Sementara itu, perwakilan dari pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak hanya berorientasi pada struktur kementerian saat ini, tetapi juga untuk jangka panjang. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan proses pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

RUU Kementerian Negara nantinya juga akan mengatur batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk, penyederhanaan nomenklatur, serta mekanisme evaluasi kementerian yang sudah ada. Beberapa fraksi di DPR memberikan catatan agar RUU ini tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu, melainkan benar-benar bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Era Presiden Prabowo

Jika disetujui dalam Sidang Paripurna, RUU ini akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur tata kelola kementerian di Indonesia, menggantikan aturan lama yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan saat ini. Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat revisi lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.

Keputusan untuk membawa RUU ini ke Sidang Paripurna menunjukkan bahwa baik DPR maupun pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem kelembagaan negara agar lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Berita Terkait

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung
Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi
250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”
Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik
Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan
Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Penurunan Konten Digital Dilakukan Secara Terukur dan Sesuai Hukum
Kepala BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Jarang Terjadi dalam Sejarah Republik Indonesia
Pembalakan Liar Terbongkar, 4.610 Meter Kubik Kayu Ilegal Disita di Gresik: Kerugian Negara Capai Rp239 Miliar

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 17:28 WIB

Akhir Pelarian Kurir Ekstasi: Teridentifikasi dari Kecelakaan Tunggal di Lampung

Senin, 24 November 2025 - 17:09 WIB

Safrizal ZA: Semua Daerah Wajib Gelar Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Minggu, 23 November 2025 - 17:45 WIB

250 Ton Beras Ilegal Masuk ke Sabang, Mentan Amran Bongkar Dugaan Permainan Impor: “Rapat Menolak, Izin Sudah Keluar”

Sabtu, 1 November 2025 - 13:01 WIB

Sepulang dari KTT APEC di Korea Selatan, Prabowo Gaungkan Perdagangan Adil dan Kerja Sama Teknologi untuk Asia Pasifik

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:31 WIB

Mayoritas Santri Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Pemerintah Bentuk Ditjen Pesantren untuk Perkuat Kemandirian dan Kesejahteraan

Berita Terbaru