Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara untuk dibawa ke tahap pembahasan di Sidang Paripurna. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya penyempurnaan aturan mengenai struktur kementerian di Indonesia.
Ketua Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU ini bertujuan untuk memperjelas batasan dan mekanisme dalam pembentukan serta perubahan kementerian di bawah pemerintahan yang berjalan. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah fleksibilitas presiden dalam menyusun kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan, namun tetap dalam koridor yang diatur oleh undang-undang.
“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan efisien,” ujar salah satu anggota Baleg dalam rapat pembahasan.
Sementara itu, perwakilan dari pemerintah menegaskan bahwa penyusunan RUU ini tidak hanya berorientasi pada struktur kementerian saat ini, tetapi juga untuk jangka panjang. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-kementerian dan proses pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
RUU Kementerian Negara nantinya juga akan mengatur batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk, penyederhanaan nomenklatur, serta mekanisme evaluasi kementerian yang sudah ada. Beberapa fraksi di DPR memberikan catatan agar RUU ini tidak dijadikan alat kepentingan politik tertentu, melainkan benar-benar bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
Jika disetujui dalam Sidang Paripurna, RUU ini akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur tata kelola kementerian di Indonesia, menggantikan aturan lama yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika pemerintahan saat ini. Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat revisi lebih lanjut sebelum akhirnya diundangkan.
Keputusan untuk membawa RUU ini ke Sidang Paripurna menunjukkan bahwa baik DPR maupun pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem kelembagaan negara agar lebih efektif dan sesuai dengan tuntutan zaman.