
Denpasar, Allonews.id – Perselisihan panjang antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik akhirnya mencapai titik damai. PT Mitra Bali Sukses, pengelola sejumlah gerai Mie Gacoan, resmi melunasi kewajiban lisensi musik sebesar Rp 2,2 miliar.
Kesepakatan ini difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang memediasi penandatanganan perjanjian damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, pada Jumat (8/8/2025).
“Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” ujar Supratman kepada wartawan.
Lisensi Menyeluruh Tiga Tahun
Supratman menjelaskan, pembayaran tersebut mencakup lisensi menyeluruh atau blanket license untuk periode 2022–2025. Uang senilai Rp 2,2 miliar itu juga berlaku untuk seluruh gerai Mie Gacoan yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses, meliputi wilayah Bali, Jawa, dan Sumatera.
Selain pelunasan lisensi, kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai. Supratman menyatakan, setelah dokumen resmi diteken, ia akan mengupayakan langkah hukum lanjutan dengan Polda Bali untuk menghentikan penyidikan atau menerapkan skema keadilan restoratif.
“SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan Pak Kapolda ada, nanti saya langsung bicara dengan beliau,” katanya.
Musik Segera Kembali Diputar
Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, menyambut baik penyelesaian ini. Menurutnya, lagu-lagu yang selama ini tidak diputar di gerai Mie Gacoan akan kembali terdengar, meski belum dipastikan kapan pemutaran musik dimulai serentak di semua cabang.
“Ya, sesuai kesepakatan kami. Kapan mulai memutar lagu, nanti kami tunggu kasus ini selesai,” ujarnya.
Awal Mula Sengketa
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, LMK SELMI menuding Mie Gacoan menggunakan lagu-lagu secara komersial tanpa izin di salah satu gerainya di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Berdasarkan hasil pantauan dan penelusuran, penggunaan musik tanpa pembayaran royalti di gerai tersebut dinilai merugikan pemilik hak cipta hingga miliaran rupiah. Laporan itu memicu proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, yang kemudian berujung pada negosiasi lisensi di tingkat pusat.
Kini, setelah pembayaran dilakukan dan perjanjian damai ditandatangani, kedua pihak berharap sengketa ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia terkait pentingnya menghormati hak cipta musik.
Keterangan: Berita ini sebelumnya telah disiarkan oleh Detik.com pada Jumat, 8 Agustus 2025.



